Oleh : Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswita
Ghoffarollohu
‘anhaa wa waalidaihaa
BAB 9 SUJUD SAHWI
Anak-anakku_Allohu
yu’iinukum _, pernahkah kalian mengalami kelupaan ketika menjalankan sholat?
Sehingga terluput darimu rukun sholat atau wajib sholat? Atau mungkin kalian
pernah lupa berapa rokaat sholat yang telah kalian kerjakan? Atau bahkan kalian
menambah rokaat sholat karena lupa? Jika hal itu terjadi, apa yang harus kalian
kerjakan? Yang harus kalian kerjakan adalah melalukan sujud sahwi, yaitu sujud
karena lupa. Berikut ini pembahasan ringkas mengenai sujud sahwi, maka perhatikanlah
dengan seksama agar kalian dapat memahaminya isi pembahasan dengan baik.
A. PENGERTIAN SUJUD SAHWI
Sahwi secara bahasa bermakna lupa atau
lalai. Sujud sahwi secara istilah adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat
atau setelah shalat untuk menutupi cacat dalam shalat karena meninggalkan
sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan tidak
sengaja. Dalil tentang sujud sahwi ini sebagaimana hadits dari Hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا نُودِىَ
بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ
الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا
أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ
وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ
يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ
يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ
“Apabila adzan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut
hingga dia tidak mendengar adzan tersebut. Apabila adzan selesai
dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqomah,
setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan
pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia
berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang
sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa
tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari
kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud
dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari no. 1231 dan Muslim no. 389)
B. HUKUM DAN PENSYARI’ATAN SUJUD SAHWI
Sujud
sahwi merupakan perkara yang disyari’atkan dalam Islam. Dalilnya adalah Hadits Abu Sa’id Al Khudri, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا شَكَّ أَحَدُكُمْ فِى صَلاَتِهِ فَلَمْ يَدْرِ كَمْ صَلَّى ثَلاَثًا أَمْ أَرْبَعًا فَلْيَطْرَحِ الشَّكَّ وَلْيَبْنِ عَلَى مَا اسْتَيْقَنَ ثُمَّ يَسْجُدُ سَجْدَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ فَإِنْ كَانَ صَلَّى خَمْسًا شَفَعْنَ لَهُ صَلاَتَهُ وَإِنْ كَانَ صَلَّى إِتْمَامًا لأَرْبَعٍ كَانَتَا تَرْغِيمًا لِلشَّيْطَانِ
“Apabila salah seorang dari kalian ragu
dalam shalatnya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, tiga ataukah
empat rakaat maka buanglah keraguan, dan ambilah yang yakin. Kemudian sujudlah
dua kali sebelum salam. Jika ternyata dia shalat lima rakaat, maka sujudnya
telah menggenapkan shalatnya. Lalu jika ternyata shalatnya memang empat rakaat,
maka sujudnya itu adalah sebagai penghinaan bagi setan.” (HR. Muslim no.
571)
Dan juga Hadits ‘Abdullah bin
Mas’ud.
صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ -صلى
الله عليه وسلم- خَمْسًا فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَزِيدَ فِى الصَّلاَةِ
قَالَ « وَمَا ذَاكَ ». قَالُوا صَلَّيْتَ خَمْسًا. قَالَ « إِنَّمَا أَنَا بَشَرٌ
مِثْلُكُمْ أَذْكُرُ كَمَا تَذْكُرُونَ وَأَنْسَى كَمَا تَنْسَوْنَ ». ثُمَّ
سَجَدَ سَجْدَتَىِ السَّهْوِ.
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat bersama kami lima raka’at. Kami pun
mengatakan, “Wahai Rasulullah, apakah engkau menambah dalam shalat?” Lalu
beliau pun mengatakan, “Memang ada apa tadi?” Para sahabat pun menjawab,
“Engkau telah mengerjakan shalat lima raka’at.” Lantas beliau bersabda,
“Sesungguhnya aku hanyalah manusia semisal kalian. Aku bisa memiliki ingatan
yang baik sebagaimana kalian. Begitu pula aku bisa lupa sebagaimana kalian pun
demikian.” Setelah itu beliau melakukan dua kali sujud sahwi.” (HR. Muslim
no. 572)
Dan
masih banyak hadits yang lain yang berkaitan dengan sujud sahwi. Dua hadits di
atas sebagai dalil disyari’atkannya sujud sahwi pada saat lupa di dalam sholat.
Hukum sujud sahwi adalah wajib, Hal ini disebabkan dua alasan: Pertama, dalam hadits yang menjelaskan sujud sahwi seringkali
menggunakan kata perintah. Sedangkan kata perintah hukum asalnya adalah wajib. Kedua, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam terus menerus melakukan sujud sahwi –ketika ada sebabnya- dan tidak
ada satu pun dalil yang menunjukkan bahwa beliau pernah meninggalkannya.
C. SEBAB-SEBAB DILAKUKANNYA SUJUD
SAHWI
- Karena adanya kekurangan, yang dapat
dirinci sebagai berikut:
1. Meninggalkan rukun shalat seperti lupa ruku’ dan sujud.2. Meninggalkan wajib shalat seperti lupa tasyahud awwal.
- Karena adanya penambahan, misalnya jika seseorang lupa sehingga menambah satu roka’at atau lebih.
- Karena adanya keraguan, misalnya jika ia ragu-ragu –semisal ragu telah shalat tiga atau empat raka’at_.
D. TATACARA SUJUD SAHWI
Sujud sahwi dilakukan dengan dua
kali sujud di akhir shalat –sebelum atau sesudah salam-. Ketika ingin sujud
disyariatkan untuk mengucapkan takbir “Allahu akbar”, begitu pula ketika
ingin bangkit dari sujud disyariatkan untuk bertakbir.
Ketika melakukan sujud sahwi,
bertakbir untuk sujud pertama, lalu sujud. Kemudian bertakbir lagi untuk
bangkit dari sujud pertama dan duduk sebagaimana duduk antara dua sujud (duduk
iftirosy). Setelah itu bertakbir dan sujud kembali. Lalu bertakbir kembali,
kemudian duduk tawaruk. Setelah itu salam, tanpa tasyahud lagi sebelumnya.
Adapun penjelasan mengenai letak
sujud sahwi sebelum ataukah sesudah salam dapat dilihat pada rincian
berikut:
o
Jika
terdapat kekurangan pada shalat –seperti kekurangan tasyahud awwal-, ini
berarti kekurangan tadi butuh ditambal, maka menutupinya tentu saja dengan
sujud sahwi sebelum salam untuk menyempurnakan shalat. Karena jika
seseorang sudah mengucapkan salam, berarti ia sudah selesai dari shalat.
o
Jika
terdapat kelebihan dalam shalat –seperti terdapat penambahan satu raka’aat-,
maka hendaklah sujud sahwi dilakukan sesudah salam. Karena sujud sahwi
ketika itu untuk menghinakan setan.
o
Jika
seseorang terlanjur salam, namun ternyata masih memiliki kekurangan raka’at,
maka hendaklah ia menyempurnakan kekurangan raka’at tadi. Pada saat ini, sujud
sahwinya adalah sesudah salam dengan tujuan untuk menghinakan setan.
o
Jika
terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu ia mengingatnya dan bisa memilih yang
yakin, maka hendaklah ia sujud sahwi sesudah salam untuk menghinakan
setan.
o
Jika
terdapat keragu-raguan dalam shalat, lalu tidak nampak baginya keadaan yang
yakin. Semisal ia ragu apakah shalatnya empat atau lima raka’at. Jika ternyata
shalatnya benar lima raka’at, maka tambahan sujud tadi untuk menggenapkan
shalatnya tersebut. Jadi seakan-akan ia shalat enam raka’at, bukan lima
raka’at. Pada saat ini sujud sahwinya adalah sebelum salam karena
shalatnya ketika itu seakan-akan perlu ditambal disebabkan masih ada yang
kurang yaitu yang belum ia yakini.
E. APA YANG DIBACA KETIKA SUJUD SAHWI
Bacaan ketika sujud sahwi adalah seperti
bacaan sujud biasa ketika shalat. Bacaannya yang bisa dipraktekkan seperti
:
سُبْحَانَ رَبِّىَ الأَعْلَى
“Subhaana robbiyal a’laa”
[Maha Suci Allah Yang Maha Tinggi]
سُبْحَانَكَ
اللَّهُمَّ رَبَّنَا وَبِحَمْدِكَ ، اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِى
“Subhaanakallahumma
robbanaa wa bi hamdika, allahummagh firliy.”
[Maha Suci Engkau Ya Allah, Rabb
kami, dengan segala pujian kepada-Mu, ampunilah dosa-dosaku]
Nah demikianlah anak-anakku pembahasan ringkas mengenai
sujud sahwi, suatu pembahasan yang erat kaitannya dengan perkara sholat.
Sebagai manusia biasa tentu kita pernah mengalami kelupaan dalam sholat, maka
sujud sahwi inilah sebagai solusinya. Akan tetapi hendaknya kita senantiasa
berusaha agar dapat menunaikan sholat dengan khusyu’ sehingga tidak ada bacaan
atau gerakkan sholat yang terluput dari kita.
Bersambung, InsyaAllohu Ta'ala.