Diterjemahkan Oleh: Abu Zakaria Irham Al-Jawiy
Semoga Alloh Menjaganya
Darul Hadits, Ahad 11 Sya’ban 1433
Darul Hadits, Ahad 11 Sya’ban 1433
بِسْمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
إِنَّ الحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ
وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ
أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهِ فَلاَ
مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَّ
إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ
مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أما بعد:
Malam pertengahan bulan Sya’ban atau yang lebih dikenal dengan malam Nishfu Sya’ban,
tidaklah ada bedanya dengan malam-malam lainnya. Namun tatkala banyak
muncul kegiatan-kegiatan tertentu pada malam tersebut, bahkan diadakan
perayaan serta ibadah khusus padanya, dituntut seorang muslim untuk
mengetahui hukum Alloh dan Rosul-Nya tentang semua perkara tersebut,
sehingga dia berjalan di atas ilmu dan kebenaran dalam bertindak, bukan
sekedar ikut-ikutan tanpa tahu apakah benar atau tidak.
Oleh Karena itu, berikut ini kami kutipkan fatwa resmi dari imam yang sudah tidak diragukan lagi keilmuannya; Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz –Rohimahulloh- tentang hukum perayaan malam Nishfu Sya’ban,
baik dengan mengkhususkan sholat malam padanya, atau puasa pada
siangnya, atau amalan-amalan lainnya yang sering dijumpai dilakukan oleh
sebagian kaum muslimin, baik di negeri kita maupun yang lainnya. Semoga
tulisan ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua. Nasalullohat Taufiq wal Hidayah.