Jumat, 06 Juli 2012

Hukum Perayaan Malam Nishfu Sya’ban [Fatwa Syaikh Ibnu Baz –Rohimahulloh-]

Diterjemahkan Oleh: Abu Zakaria Irham Al-Jawiy

Semoga Alloh Menjaganya
Darul Hadits, Ahad 11 Sya’ban 1433
بِسْمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
إِنَّ الحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهِ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أما بعد:
Malam pertengahan bulan Sya’ban atau yang lebih dikenal dengan malam Nishfu Sya’ban, tidaklah ada bedanya dengan malam-malam lainnya. Namun tatkala banyak muncul kegiatan-kegiatan tertentu pada malam tersebut, bahkan diadakan perayaan serta ibadah khusus padanya, dituntut seorang muslim untuk mengetahui hukum Alloh dan Rosul-Nya tentang semua perkara tersebut, sehingga dia berjalan di atas ilmu dan kebenaran dalam bertindak, bukan sekedar ikut-ikutan tanpa tahu apakah benar atau tidak.

Oleh Karena itu, berikut ini kami kutipkan fatwa resmi dari imam yang sudah tidak diragukan lagi keilmuannya; Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz –Rohimahulloh- tentang hukum perayaan malam Nishfu Sya’ban, baik dengan mengkhususkan sholat malam padanya, atau puasa pada siangnya, atau amalan-amalan lainnya yang sering dijumpai dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, baik di negeri kita maupun yang lainnya. Semoga tulisan ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua. Nasalullohat Taufiq wal Hidayah.

AIR BERSIH HASIL PENGOLAHAN LIMBAH DAN COMBERAN

Ditulis oleh: Abu Ja’far Al-Harits Al-Minangkabawy Saddadahulloh

بسم الله الرحمن الرحيم
إنَّ الحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهِ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أما بعد:

Tak dipungkiri bahwa air memang sesuatu yang sangat berharga dan dibutuhkan bagi kehidupan manusia, namun ketersediaannya terkadang tidak sesuai dengan kadar konsumsi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Karena itulah sebagian orang, terlebih-lebih kalangan pemerintah terus mencari tekhnologi yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi suplay kebutuhan, karena hal tersebut memang menjadi tanggung jawab mereka, semoga Alloh membalas pemerintah kita dengan kebaikan atas perhatian dan tanggung jawabnya menutupi kebutuhan warganya.

Pada sebagian wilayah di Indonesia ada daerah yang memiliki sumber air bersih yang telah memenuhi standar kualitas yang diinginkan sehingga tidak membutuhkan pengolahan berarti, cukup dengan pemberian desinfektan (pembunuh kuman) untuk menjaga kualitas air di sepanjang pipa. Namun di sebagian tempat yang lain, terutama di kota-kota besar sangat dirasakan keterbatasan sumber air bersih. Karena itu, mau tidak mau pencairan sumber dialihkan kepada pengolahan air yang notabene sudah tercemar dengan najis, sehingga muncul pertanyaan dari kaum muslimin: Apa hukum konsumsi air bersih hasil pengolahan?