Minggu, 15 April 2012

Larangan untuk Berbisik-bisik Bagi Dua Orang Tanpa Menyertakan Orang Ketiga


بسم الله الرحمن الرحيم
عن عبد الله رضي الله عنه: قال النبي صلى الله عليه وسلم: (إذا كنتم ثلاثة، فلا يتناجى رجلان دون الآخر حتى تختلطوا بالناس، أجل أن يحزنه).

 “Dari Ibni Mas’ud –Rodhiyallohu ‘anhu-, bahwasannya Rosululloh –Sholallohu ‘alaihi wasalam- bersabda : “Apabila kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa  mengikut sertakan yang lain, sampai mereka berkumpul dengan manusia yang lainnya, karena yang demikian itu akan menyusahkan orang yang tidak diajak berbisik”(HR. Bukhori dan Muslim).

Ma’na Al hadits:

Nabi –Sholallohu ‘alaihi wasalam- adalah orang yang sangat bersemangat didalam mengokohkan tali persaudaraan diantara kaum muslimin, dan beliau melarang terhadap segala perkara yang dapat menimbulkan terjadinya permusuhan dan perpecahan diantara kaum muslimin.

Maka di dalam hadits ini Nabi –Sholallohu ‘alaihi wasalam- melarang bagi dua orang untuk berbisik-bisik pada saat orang ke tiga hadir bersama mereka, karena yang demikian itu akan menyakiti dan menyempitkan (dada) orang ke tiga  yang hadir bersama mereka. Karena dia (orang ke tiga) akan menyangka bahwasannya kedua orang tersebut (yang sedang berbisik-bisik) sedang memperbincangkan tentang dirinya dengan sesuatu yang tidak ia sukai. Atau mungkin dia (orang ketiga) akan menyangka, keduanya berniat melakukan perbuatan jahat kepadanya. Atau dia akan menyangka bahwa kehadirannya di tengah-tengah mereka tidak mereka kehendaki, sehingga dia tidak berhak untuk mendengar pembicaraan yang sedang terjadi diantara kedua orang tersebut.

Dan di dalam perbutan ini (yakni berbisik-bisik diantara dua orang tanpa menyertakan orang ketiga), terdapat di dalamnya unsur penghinaan terhadap orang ketiga yang tidak mereka ajak berbisik. Berdasarkan atas hal tersebut, maka berbisik-bisik diantara dua orang tanpa menyertakan orang ketiga akan menjadi akibat timbulnya permusuhan dan kebencian dari pihak orang ketiga kepada keduanya. Dan ini adalah perkara yang dilarang oleh agama Islam.
Akan tetapi, ketika seseorang ingin berbisik-bisik dengan orang lain dan bersama keduanya ada orang ketiga, maka wajib bagi keduanya untuk menunggu sampai  mereka berkumpul dengan manusia yang lainnya, atau sampai orang ketiga itu pergi, agar keduanya dapat bersendirian didalam melakukan pembicaraan yang terjadi diantara mereka, sehingga lenyaplah bahaya sebagaimana yang diisyarotkan oleh hadits.

Faidah-faidah Al Hadits:

1.  Tidak halal bagi dua orang untuk berbisik-bisik tanpa menyertakan orang ketiga, atau tidak halal bagi  tiga orang atau lebih untuk berbisik-bisik tanpa menyertakan salah seorang diantara mereka kecuali orang tersebut mengijinkan hal yang demikian itu.
2.  Larangan untuk berbisik-bisik itu terjadi pada perkara yang mubah, adapaun berbisik-bisik pada perkara  selain perkara mubah maka hukumnya harom, meski tidak ada seorangpun yang bersama orang yang berbisik-bisik tersebut.
3. Apabila mereka berempat, dan dua orang diantara mereka berbisik-bisik, tanpa menyertakan dua orang yang lainnya, atau jumlah mereka lebih banyak dari empat orang, dan segolongan dari mereka berbisik-bisik tanpa menyertakan golongan yang lainnya, maka tidak ada larangan dalam hal ini.
4.  Dan termasuk dalam larangan sebagaimana yang disebutkan dalam hadits adalah apabila dua orang berbicara dengan bahasa yang tidak difahami oleh orang ketiga, padahal ada bahasa yang bisa difahami oleh semua pihak.
5.  Agama islam mengajarkan kepada pengikutnya untuk berahlaq dengan ahlaq yang mulia serta tingkah laku yang lurus.



Maroji’ : silsilah ta’lim al lughoh al ‘arobiyah (al hadits asy syarif mustawa tsani’)
Diterjemahkan oleh Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswit
Ghoffarollohu ‘anhaa wa waalidaihaa