Oleh : Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswita
Ghoffarollohu
‘anhaa wa waalidaihaa
BAB 5 TAYAMMUM
Anak-anakku_Hayyakumullohu_,
telah kalian ketahui pada pembahasan sebelumnya bahwa seseorang yang hendak
melakukan sholat diwajibkan atasnya untuk berwudhu’, dan berwudhu’ itu dengan
menggunakan air yang suci lagi mensucikan. Maka bagaiman ketika telah masuk
waktu sholat, kemudian kalian tidak mendapatkan air? Jika demikian keadaannya
maka boleh bagi kalian bertayammum. Tayammum secara istilah dalam syari’at
adalah sebuah peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah dan kedua tangan
dengan menggunakan sho’id yang bersih. Dalilnya adalah Firman Alloh:
وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء
أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم
وأيديكم منه ما يريد الله ليجعل عليكم من حرج ولكن يريد ليطهركم وليتم نعمته عليكم
لعلكم تشكرون
“…Dan
jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air
(kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka
bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu
dengan tanah itu….”(Al Maidah : 6)
Dan
yang dimaksud dengan sho’id adalah tanah bumi. Dalilnya hadits Hudzaifah
bahwasanya Rosululloh bersabda:
وجعلت لناالأرض كلهامسجدا وجعلت تربتهالناطهورا إذا لم تجدالما ء
“Dan dijadikan
bumi sekuruhnya bagi kami sebagai masjid (tempat sholat), dan dijadikan
tanahnya sebagai alat pensuci apabila kami tidak mendapatkan air.(HR. Muslim)
A.
TATACARA
TAYAMUM
Anak-anakku
_Baarokallohu fiikum_ ketahuilah bahwa tayamum berbeda dengan wudhu’ baik dari
sisi alat atau media yang digunakan maupun dari sisi tatacaranya, alat atau
media yang digunakan untuk berwudhu’ adalah air yang suci lagi mensucikan
sedangkan alat yang digunakan untuk tayamum adalah tanah bumi yang suci.
Demikian juga dengan tatacara tayammum berbeda dengan tatacara wudhu’, adapun
tatacara tayammum adalah sebagai berikut :
Ø Memukulkan
kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian
meniupnya.
Ø Menyapu
punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
Ø Kemudian
menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
Ø Semua
usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan
saja.
Ø Bagian
tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai
pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku
seperti pada saat wudhu’.
Ø Tayammum
dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk
hadats kecil.
Ø Tidak
wajibnya urut/tertib dalam tayammum.
B.
PEMBATAL-PEMBATAL
TAYAMMUM
Anak-anakku_Arsyadakumullohu_ telah
kalian ketahui bahwa tayammum merupakan pengganti wudhu’, sehingga apa yang
merupakan pembatal wudhu’ juga merupakan pembatal tayammum, seperti berhadats
dan yang lainnya. Namun dalam pembatal tayammum ini ditambah dengan didapatkannya
air dan hilangnya kemudhoratan bagi seseorang dalam menggunakan air.
Jika kalian telah bersuci dengan cara
tayammum disebabkan tidak mendapatkan air, kemudian tiba-tiba turun hujan misalnya,
maka seketika itu tayammumnya menjadi batal dan wajib atas kalian untuk bersuci
dengan menggunakan air yang suci (berwudhu’).
Tayammum
hanya berlaku bagi satu kali sholat, dan hendaknya seseorang bertayammum lagi ketika hendak mengerjakan shalat yang
lain.
Dan orang yang sakit yang tidak memiliki
kemampuan untuk menggunakan air, misalnya jika yang sakit itu menggunakan air
maka akan membahayakan nyawanya, atau akan memperparah sakitnya, atau akan
semakin lama sembuhnya, maka diperbolehkan baginya untuk bertayammum. Hal ini
merupakan salah satu bentuk kasih sayang Alloh bagi kaum muslimin. Alloh
berfirman :
ما يريد الله ليجعل عليكم من حرج ولكن يريد ليطهركم وليتم نعمته عليكم
لعلكم تشكرون
“…Allah
tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”(Al Maidah : 6)
Bersambung, InsyaAllohu Ta'ala.