Selasa, 25 September 2012

Panduan Belajar Ilmu Fikih untuk Anak-Anak ((5))


Oleh : Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswita
Ghoffarollohu ‘anhaa wa waalidaihaa


BAB 5 TAYAMMUM

Anak-anakku_Hayyakumullohu_, telah kalian ketahui pada pembahasan sebelumnya bahwa seseorang yang hendak melakukan sholat diwajibkan atasnya untuk berwudhu’, dan berwudhu’ itu dengan menggunakan air yang suci lagi mensucikan. Maka bagaiman ketika telah masuk waktu sholat, kemudian kalian tidak mendapatkan air? Jika demikian keadaannya maka boleh bagi kalian bertayammum. Tayammum secara istilah dalam syari’at adalah sebuah peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id yang bersih. Dalilnya adalah Firman Alloh:

وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم منه ما يريد الله ليجعل عليكم من حرج ولكن يريد ليطهركم وليتم نعمته عليكم لعلكم تشكرون

“…Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu….”(Al Maidah : 6) 

Dan yang dimaksud dengan sho’id adalah tanah bumi. Dalilnya hadits Hudzaifah bahwasanya Rosululloh bersabda:

وجعلت لناالأرض كلهامسجدا وجعلت تربتهالناطهورا إذا لم تجدالما ء

“Dan dijadikan bumi sekuruhnya bagi kami sebagai masjid (tempat sholat), dan dijadikan tanahnya sebagai alat pensuci apabila kami tidak mendapatkan air.(HR. Muslim)


A.    TATACARA TAYAMUM

Anak-anakku _Baarokallohu fiikum_ ketahuilah bahwa tayamum berbeda dengan wudhu’ baik dari sisi alat atau media yang digunakan maupun dari sisi tatacaranya, alat atau media yang digunakan untuk berwudhu’ adalah air yang suci lagi mensucikan sedangkan alat yang digunakan untuk tayamum adalah tanah bumi yang suci. Demikian juga dengan tatacara tayammum berbeda dengan tatacara wudhu’, adapun tatacara tayammum adalah sebagai berikut :

Ø  Memukulkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi dengan sekali pukulan kemudian meniupnya.
Ø   Menyapu punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya.
Ø   Kemudian menyapu wajah dengan dua telapak tangan.
Ø  Semua usapan baik ketika mengusap telapak tangan dan wajah dilakukan sekali usapan saja.
Ø  Bagian tangan yang diusap adalah bagian telapak tangan sampai pergelangan tangan saja atau dengan kata lain tidak sampai siku seperti pada saat wudhu’.
Ø Tayammum dapat menghilangkan hadats besar semisal janabah, demikian juga untuk hadats kecil.
Ø  Tidak wajibnya urut/tertib dalam tayammum.

B.     PEMBATAL-PEMBATAL TAYAMMUM

Anak-anakku_Arsyadakumullohu_ telah kalian ketahui bahwa tayammum merupakan pengganti wudhu’, sehingga apa yang merupakan pembatal wudhu’ juga merupakan pembatal tayammum, seperti berhadats dan yang lainnya. Namun dalam pembatal tayammum ini ditambah dengan didapatkannya air dan hilangnya kemudhoratan bagi seseorang dalam menggunakan air.

 Jika kalian telah bersuci dengan cara tayammum disebabkan tidak mendapatkan air, kemudian tiba-tiba turun hujan misalnya, maka seketika itu tayammumnya menjadi batal dan wajib atas kalian untuk bersuci dengan menggunakan air yang suci (berwudhu’).

Tayammum hanya berlaku bagi satu kali sholat, dan hendaknya seseorang bertayammum lagi ketika hendak mengerjakan shalat yang lain.

 Dan orang yang sakit yang tidak memiliki kemampuan untuk menggunakan air, misalnya jika yang sakit itu menggunakan air maka akan membahayakan nyawanya, atau akan memperparah sakitnya, atau akan semakin lama sembuhnya, maka diperbolehkan baginya untuk bertayammum. Hal ini merupakan salah satu bentuk kasih sayang Alloh bagi kaum muslimin. Alloh berfirman :

 ما يريد الله ليجعل عليكم من حرج ولكن يريد ليطهركم وليتم نعمته عليكم لعلكم تشكرون

“…Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”(Al Maidah : 6)

Bersambung, InsyaAllohu Ta'ala.