Selasa, 04 Juni 2013

TAWARAN NIKAH DARI PIHAK WANITA?

ditulis oleh:
Abu Ja’far Al-Harits Al-Andalasy Waffaqohulloh
21 Rajab 1434
Darul Hadits – Dammaj – Yaman

بسم الله الرحمن الرحيم
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وسلم تسليما كثيرا أما بعد
Syaikh Muqbil Rahimahulloh mengatakan: “Engkau, jika mampu menikahkan dirimu dengan lelaki yang sholih maka lakukanlah. Bukan maksudku engkau menikahkan dirimu sendiri langsung, karena Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali” (HR Abu Daud dan selainnya dari Abu Musa Al-Asy’ary, dishohihkan Syaikh Muqbil dan Al-Albany)
Akan tetapi pilihlah lelaki yang sholih dan mukmin, terus katakan kepada ibumu: “Aku mau menikah dengan fulan”. Karena seorang lelaki yang sholih akan bertakwa kepada Alloh dalam mengurusmu dan dia akan mengajarimu”. [Muhadhoroh Nashihaty lin Nisa’ 2]
Mencari pasangan yang sholih adalah perkara yang disyari’atkan dalam agama ini, karena kadar keagamaan teman yang senantiasa menyertai memiliki pengaruh besar terhadap keagamaan seseorang.
Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِل
“Seseorang berada pada agama orang yang dicintainya maka lihat oleh salah seorang diantara kalian siapa yang mau dicintainya”. (HR Ahmad dan selainnya dengan sanad yang hasan dari Abu Hurairoh Rodhiayallohu ‘Anhu)
Dari hadits ini dipahami bahwa pensyari’atan perkara tersebut (memilih pasangan yang sholih) tidak hanya diperintahkan pada lelaki saja yang memang biasanya berperan sebagai “pembuka jalan”, akan tetapi juga berlaku bagi pihak perempuan karena hal tersebut akan kembali kepada maslahatnya. Tidaklah rasa malu -bisa menjadi alasan yang tepat- menghalangi seorang dari kebaikan. Malu yang terpuji adalah malu untuk terjatuh kepada maksiat dan keharaman sementara untuk mendapatkan kebaikan justru yang mengalahkan rasa malu layak mendapat pujian.
Bahkan Imam Al-Qurthuby Rahimahulloh mengatakan: “Diantara perkara yang terpuji adalah seorang lelaki menawarkan wanita di bawah kewaliannya -dan seorang wanita menawarkan dirinya- kepada lelaki yang sholih dalam rangka meneladani para salafus sholih”. [Tafsir Al-Qurthuby 13/271]