Minggu, 26 Februari 2012

Hukum Memperbesar Alat Kelamin Pria

TATANAN
Tanggapan Terhadap Pertanyaan Akh dari Tuban
Tanggapan dari Abul ‘Abbas Al-Mulkiy semoga Allah memberinya kefaqihan

بسم الله الرحمن الرحيم

Ana mau tanya beberapa hal berikut ini:
Sebelum ana bertanya ana mau jelaskan tantang hal hal yang berkaitan dengan cara membesarkan dzakar atau sejenisnya..
Pembesaran dzakar atau sejenisnya itu bisa di lakukan dengan 2 cara:
1. Dengan menggunakan silicon, yang ini digunakan dengan cara menyuntikan ke tampat yang diinginkan, hal ini yang sering digunakan oleh para “waria” atau wanita yang ingin merubah badan mereka.
2. Dengan cara merangsang sel-sel organ yang bersangkutan, karena yang ana tau herbal yang digunakan untuk membesarkan dzakar atau sejenisnya cara kerjanya adalah merangsang sel sehingga bisa menjadikan besar dzakar tersebut. seperti herbar pelangsing atau penggemuk….
Dan yang ana pertanyakan:
- Apa itu termasuk merubah ciptaan Allah?
- Apakah dengan merangsang sel kemudian bisa merubah bentuk itu di katakan merubah ciptaan Allah?
Dan jika herbal yang di jual itu adalah dalam kategori yang nomer 2 , apakah di hukumi haram ….?
Jazakumullah khoiron jaza’….
[Ikhwan Tuban-Jawa Timur].

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على سيد الأنبياء والمرسلين وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه إلى يوم الدين أما بعد :

Allah Subhanahu wa Ta’ala berkata dalam surat Al-Mu’minun:

{قَدْ أَفْلَحَ الْمُؤْمِنُونَ (1) الَّذِينَ هُمْ فِي صَلَاتِهِمْ خَاشِعُونَ (2) وَالَّذِينَ هُمْ عَنِ اللَّغْوِ مُعْرِضُونَ (3) وَالَّذِينَ هُمْ لِلزَّكَاةِ فَاعِلُونَ (4) وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (5) إِلَّا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (6)}

“Sesungguh telah beruntung orang-orang yang beriman, (yaitu) orang-orang yang khusyu’ dalam shalatnya, dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan perkataan) yang tidak bermanfaat, dan orang-orang yang menunaikan zakat, dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak terceIa”.  Al-Imam Ibnu Katsir Rahimahullah di dalam “Tafsir”nya menyebutkan bahwa menjaga kemaluan terkadang dengan mencegahnya dari zina dan terkadang menjaganya dari memandang kepada kemaluan orang lain.  Bila seseorang berupaya untuk membesarkan dzakarnya dengan menggunakan silicon yaitu dengan cara menyuntikan kepada dzakarnya maka perlu dilihat, jika dia disuntikan oleh orang lain maka ini jelas keharamannya karena terkena larangan melihat atau memegang alat kelamin orang lain yang bukan perkara darurat, dan larangan ini telah diselisihi oleh seseorang dari kalangan hizbiyyin yang mengoperasi bagian dari auratnya supaya memiliki anak, dan ini adalah usaha mencari anak dengan cara batil dan ini jelas keharamannya. Adapun bila dia sendiri atau istrinya yang menyuntikan ke dzakarnya maka hukum asalnya boleh bagi dia atau istrinya untuk memegang dan melihat dzakarnya, namun untuk melakukan penyuntikan seperti ini maka ini yang menjadi masalah, karena akan menimbulkan madharat, dan tentang silicon ini memiliki efek samping yang besar (madharat), dari faktor inilah kami berpendapat bahwa merubah dzakar dengan menggunakan silicon baik perubahan itu dari yang kecil ke yang besar atau sebaliknya adalah termasuk haram. Adapun perkataan penanya: Dengan menggunakan silicon, yang ini di gunakan dengan cara menyuntikan ke tampat yang diinginkan, hal ini yang sering digunakan oleh para “waria” atau wanita yang ingin merubah badan mereka. Maka ini jelas merubah ciptaan Allah Ta’ala, dan ini sudah sangat jelas keharamannya, adapun para “waria” maka mereka membesarkan dada-dada mereka dengan menggunakan silicon atau yang sejenisnya. Dan pada dzakar, mereka sengaja melakukan upaya dengan cara pengecilan, dan seperti ini tidak diragukan lagi keharamannya, dan termasuk dari merubah ciptaan Allah Ta’ala. Seorang muslim tentu berupaya semaksimal mungkin untuk menjauhi perbuatan seperti ini, karena perbuatan seperti akan menjerumuskannya ke dalam kehinaan baik di dunia atau di akhirat kelak, di dalam “Sunan Ibnu Majah” dan “Sunan At-Tirmidziy” dari hadits Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu beliau berkata: 

سئل رسول الله صلى الله عليه و سلم عن أكثر ما يدخل الناس الجنة ؟ فقال تقوى الله وحسن الخلق وسئل عن أكثر ما يدخل الناس النار فقال الفم والفرج 

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ditanya tentang yang paling banyaknya dari apa-apa yang memasukan seseorang ke dalam Jannah? Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab: “Taqwa dan bagusnya akhlak”. 
Dan ditanya tentang apa-apa yang paling banyak yang memasukan ke dalam neraka?Beliau menjawab: “Mulut dan kemaluan”. Di dalam kitab “Al-Jawabul Kaafiy” atau “Ad-Da’u wa Dawa’” karya Al-Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah –Rahimahullah- terdapat sebuah pasal yang bertema “Tahriimul Fawaahisy wa Wujuubu Hifdzil Farji”[Haramnya perbuatan keji dan wajibnya menjaga kehormatana (kemaluan)]. Dari keterangan tersebut maka sangatlah jelas bahwa menjaga kehormatan adalah suatu kewajiban bagi setiap muslim, adapun bila perkaranya dengan menggunakan herbal sebagaimana yang penanya katakan: “Dengan cara merangsang sel-sel organ yang bersangkutan, karena yang ana tau herbal yang digunakan untuk membesarkan dzakar atau sejenisnya cara kerjanya adalah merangsang sel sehingga bisa menjadikan besar dzakar tersebut. seperti herbar pelangsing atau penggemuk”. Maka perkara ini perlu ada tinjauan lebih lanjut, karena herbal yang beredar di kalangan masyarakat terdiri dari dua jenis: Yang pertama: Herbal yang hanya memiliki fungsi untuk yang haram maka ini jelas sudah haram. Contohnya: ganja, qatt (sejenis ganja yang tersebar di negri Yaman) dan tembakau (yang dipakai untuk rokok) dan yang semisalnya. Yang kedua: Herbal yang memiliki banyak fungsi namun bisa disalah gunakan yang bisa menjadikannya haram. Contohnya kunyit, korma, jahe, kencur, lidah buaya, aren, singkong, dan yang semisalnya dari jenis-jenis herbal.  Adapun jenis yang pertama maka jelas tidak boleh digunakan sebagai obat karena fungsinya kepada yang haram. Adapun yang jenis kedua maka boleh, namun bila difungsikan untuk membesarkan dzakar maka hal tersebut perlu melihat hukum asal berobat, karena orang yang menggunakan obat-obatan atau menggunakan herbal untuk merubah bentuk tubuhnya baik itu supaya gemuk atau langsing maka ini hukumnya kembali kepada hukum berobat. Kapan seseorang itu hukumnya wajib untuk berobat? Dan kapan pula seseorang itu hukumnya sunnah untuk berobat? Dan kapan pula seseorang itu hukumnya haram untuk berobat? Dan kapan pula seseorang itu hukumnya boleh berobat? Di dalam “Fathul Majid Syarhu Kitabit Tauhid” disebutkan bahwa para ulama berbeda pendapat tentang berobat: Apakah dia mubah (boleh-boleh saja) dan meninggalkannya adalah lebih utama? Ataukah berobat adalah mustahab (sunnah/dianjurkan)? Ataukah berobat adalah wajib? Dan yang masyhur dari pendapat Al-Imam Ahmad Rahimahullah bahwa berobat hukumnya mubah dan meninggalkan berobat itu lebih utama. Adapun yang masyhur dari pendapat Al-Imam Asy-Syafi’iy Rahimahullah bahwa berobat hukumnya adalah sunnah, dan pendapat Al-Imam Asy-Syafi’iy Rahimahullah ini yang dipilih oleh Al-Imam An-Nawawiy Rahimahullah dan bahkan beliau menyebutkan di dalam “Syarhu Shahih Muslim” bahwa ini mazhabnya mereka, mazhab jumhur salaf (orang-orang yang terdahulu) dan kebanyakan khalaf (orang-orang belakangan). Adapun mazhab Abu Hanifah Rahimahullah bahwasanya berobat adalah muakkad (ditekankan). Sedangkan mazhab Al-Imam Malik Rahimahullah tidak mengapa berobat dan tidak mengapa meninggalkan berobat.  Sedangkan membesarkan dzakar perlu dilihat lagi! Kalau dzakarnya kecil yang dengan kecilnya itu ketika proses jima’ tidak sampai menyalurkan mani’ ke dalam rahim atau mani’ laki-laki dan mani prempuan tidak terjadi penggabungan disebabkan tidak tercapainya penyaluran mani maka dalam keadaan ini boleh untuk membesarkannya dengan menggunakan herbal dengan syarat bebas dari efek samping dan madharat. Adapun kalau dzakarnya kecil namun berfungi normal maka tidak sepantasnya dibesarkan lagi karena dalam proses pembesaran seperti ini tampak memiliki efek samping, sebagaimana orang yang langsing ingin menggemukan dirinya dengan menggunakan herbal, maka ketika dia sudah gemuk dia akan terlihat banyak kewalahan, pegal-pegal dan terkurangi banyak bergeraknya, dan bahkan orang yang gemuk berupaya untuk bisa langsing, sebagaimana ketika kami melakukan penelitian pada tahun 2006 ketika kami masih di Surabaya kami mendapati hal tersebut, kebanyakan orang-orang yang gemuk ingin tubuhnya langsing yang pada akhirnya muncul pada kami untuk menciptakan sebuah alat yang ketika itu kami menamainya dengan “Steam Teraphy Berbasis Mikrokontroller AT89C51″.  Dan kebanyakan orang yang ingin membesarkan dzakarnya hanya semata-mata supaya mendapatkan kepuasan ketika proses jima’, maka seperti ini tidak sepantasnya karena sifat manusia bila diberikan sesuatu maka dia tidak akan merasa cukup, bila dzakarnya sudah besar maka dia akan menginginkan yang lebih besar lagi sehingga ingin terus merasakan kepuasan, sebagaimana bila diberikan harta yang banyak maka dia akan menginginkan yang lebih banyak lagi, hal ini sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam At-Tirmidziy Rahimahullah dengan sanad hasan dari hadits Ubay bin Ka’ab Radhiayllahu‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata:

 لو أن لابن آدم واديا من مال لابتغى إليه ثانيا ولو كان له ثانيا لابتغى إليه ثالثا ولا يملأ جوف ابن آدم إلا تراب. 

“Kalaulah Anak Adam memiliki satu lembah dari harta maka dia akan menginginkan untuknya dua, dan kalau dia memiliki dua maka dia akan menginginkan untuknya tiga. Dan tidaklah akan memenuhi kerongkongan Anak Adam kecuali tanah (mati)”.  

Dan orang-orang yang berupaya untuk membesarkan dzakarnya seperti yang penanya sebutkan maka ini termasuk dari takalluf (memaksa-maksakan diri), dan syari’at Islam melarang dari takalluf, Allah Ta’ala berkata dalam surat Al-Baqarah:
 {لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا} 

“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”. 

Berkata Al-Imam Al-Bukhariy Rahimahullah: “Telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Harb, beliau berkata: Telah menceritakan kepada kami Hammad bin Zaid dari Tsabit dari Anas bin Malik, beliau berkata: 

كنا عند عمر فقال نهينا عن التكلف 

“Kami di sisi Umar maka beliau berkata: “Kita dilarang dari takkalluf (memberat-beratkan diri)”.  

Syaikh kami Abu ‘Amr Abdul Karim Al-Hajuriy Hafidzahullah ditanya tentang permasalah ini (membesarkan dzakar dengan herbal) maka beliau menyatakan ini tidak sepantasnya, dan ini termasuk dari takalluf .  Adapun perkataan penanya: Dan jika herbal yang dijual itu adalah dalam kategori yang nomer 2 , apakah di hukumi haram ….? maka bila herbal yang dijual belikan itu hanya memiliki satu fungsi misalnya fungsinya hanya untuk rokok semisal tembakau atau fungsinya hanya untuk menghilangkan kesadaran semisal qatt atau sabuk-sabuk (ganja) maka ini tidak boleh diperjualbelikan. Adapun kalau didapati herbal yang tidak memiliki fungsi melainkan hanya untuk membesarkan dzakar maka tidak sepantasnya untuk diperjualbelikan karena akan menjadikan para pembeli untuk berbuat takalluf sebagaimana telah lewat penjelasannya. Adapun bila herbalnya memiliki fungsi yang banyak, yang jelas kehalalannya namun di sisi lain dia bisa dimanfaatkan untuk membesarkan dzakar maka ini tidak mengapa untuk diperjualbelikan, hal ini hukumnya seperti cengkeh, yang dia memiliki banyak fungsi diantaranya untuk jamu, obat-obatan dan bumbu-bumbu makanan namun di sisi lain dia bisa digunakan untuk campuran rokok maka yang seperti cengkeh ini boleh diperjualbelikan, yang hukumnya nanti tergantung para pembeli (pengguna), bila pembeli menggunakannya untuk campuran rokok maka ini tidak boleh, namun bila pembeli menggunakannya untuk yang selainnya yang jelas kehalalannya maka ini boleh. Wallahu A’la wa A’lam.
Sumber