Selasa, 25 September 2012

Panduan Belajar Ilmu Fiqih untuk Anak-Anak ((6))

 Oleh : Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswita
Ghoffarollohu ‘anhaa wa waalidaihaa

BAB 6 MENGUSAP KEDUA KHUF / KAOS KAKI

Anak-anakku_Buurika Fiikum_, telah kalian ketahui pada pembahasan sebelumnya bahwa agama Islam adalah agama yang mudah yang memberikan kemudahan kepada pemeluknya untuk menjalankan syari’at Islam yang mulia ini. Alloh berfirman :
 ما يريد الله ليجعل عليكم من حرج ولكن يريد ليطهركم وليتم نعمته عليكم لعلكم تشكرون

“…Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”(AL Maidah 6)

Dan salah satu bentuk kemudahan / keringanan (ruqshoh) yang diberikan syari’at Islam adalah bila seseorang yang berwudhu dalam keadaan mengenakan khuf, maka ia tidak perlu membuka khufnya untuk mencuci kaki namun cukup (sebagai gantinya) mengusap di atas kedua khufnya, baik dalam keadaan muqim atau safar. 


Dalilnya adalah  hadits dari Al-Mughirah bin Syu’bah berkata:

كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم، فِيْ سَفَرٍ فَأَهْوَيْتُ لأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ :” دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا طَاهِرَتَيْن”،ِ فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا

“Aku pernah menyertai Nabi dalam satu safar, (tatkala beliau berwudhu) akupun menjulurkan tanganku untuk melepas dua khuf yang sedang beliau kenakan. Namun beliau berkata: “Biarkan dua khuf ini (jangan dilepas) karena aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci.” Beliaupun mengusap di atas kedua khuf tersebut.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
A.    PENGERTIAN KHUF

Anak-anakku tahukah kalian apa itu khuf? Apakah setiap alas kaki dapat disebut sebagai khuf dan berlaku hukum syari’at atasnya? Tentu tidak, tidak setiap alas kaki dihukumi sebagai khuf. Untuk lebih jelasnya mari kita simak definisi tentang kguf berikut ini : 

Khuf adalah sesuatu yang dikenakan pada kaki, yang terbuat dari kulit atau selainnya (semacam sepatu atau kaos kaki) yang  sampai menutup mata kaki. Adapun jika ukurannya di bawah mata kaki, maka  tidak dikategorikan sebagai khuf. Nah sekarang coba kalian jawab pertanyaan berikut ini! Apakah sandal yang kalian pakai dapat dihukumi sebagai khuf?. Sampaikan jawabanmu kepada Ummi, Abi atau gurumu!

B.     SYARAT DIBOLEHKANNYA MENGUSAP KHUF

Anak-anakku _Hafidzokumullohu jamii’an_, mengusap khuf tidak diperbolehkan kecuali dengan syarat. Adapun syarat dibolehkannya mengusap khuf adalah ketika orang tersebut mengenakan khuf dalam keadaaan suci (telah berwudhu) dengan sempurna termasuk mencuci kedua kakinya. Selain kedua kaki dalam keadaan suci, tentunya khuf yang dikenakan juga harus suci dari najis. Bila padanya ada najis maka tidak dibolehkan untuk mengusapnya melainkan harus dibersihkan terlebih dahulu.

C.    TATACARA MENGUSAP KHUF / KAOS KAKI
Anak-anaku, mengusap khuf dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Masukan kedua tangan kalian ke dalam bejana berisi air, kemudian usaplah bagian atas khuf sampai betis sebanyak satu kali. Sementara cara pengusapannya dilakukan dengan kedua tangan secara bersama-sama di atas kedua khuf (kaki), yakni tangan kanan mengusap kaki kanan sedangkan tangan kiri mengusap kaki kiri pada saat yang bersamaan, sebagaimana mengusap kedua telinga.
Dalilnya adalah hadits dari Ali bin Abi Tholib, beliau berkata :
وقد رأيت رسول الله صلي الله عليه وسلم يمسح علي ظاهرخفيه


“Sungguh aku melihat Rasullullah  mengusap di atas kedua khufnya.” (HR. Abu Dawud, dan hadits ini shohih).

D.    BATAS WAKTU PENGUSAPAN

Anak-anakku _Rohimakumullohu_, mengusap khuf itu tidak bisa dilakukan secara terus menerus, syari’at Islam telah memberikan batasan diperbolehkannya mengusap khuf baik bagi orang yang muqim ataupun orang yang melakukan perjalanan jauh (musafir). Adapun batas waktu pengusapan khuf adalah sebagai berikut:

Ø  Waktu pengusapan khuf bagi seorang musafir selama tiga hari tiga malam.
Ø  Waktu pengusapan khuf bagi seorang yang muqim (tidak safar) selama sehari semalam.

Adapun awal perhitungan waktu dibolehkannya mengusap khuf dimulai saat ia mengusap khufnya pada kali yang pertama. Dimisalkan kalian berwudhu’ untuk shalat Shubuh dan setelah itu  kalian mengenakan khuf. Kalian terus di atas thoharoh sampai pukul 9 pagi (pada hari Senin, misalnya). Kemudian kalian  berhadats, namun kalian baru berwudhu pada pukul 12 siang dengan mengusap khuf, maka perhitungan waktu dibolehkan bagi kalian  untuk mengusap khuf dihitung mulai pukul 12 siang dan berakhir sampai pukul 12 siang hari berikutnya (hari Selasa) bila kalian dalan keadaan  muqim, bila kalian seorang musafir maka batas waktu pengusapan khuf berakhir pada pukul 12 siang hari keempat (hari Kamis). Mudah-mudahan dengan membawakan permisalan seperti ini akan membatu kalian dalam memahami materi pembahasan.

E.     PEMBATAL-PEMBATAL PENGUSAPAN KHUF / KAOS KAKI 

Anak-anakku, pengusapan khuf / kaos kaki menjadi batal dengan salah satu dari keempat sebab di bawah ini :

v  Melepas khuf dari kaki
Apabila seseorang melepas khuf atau kaos kakinya setelah ia mengusapnya, maka thaharahnya tidaklah batal menurut pendapat yang shahih. Akan tetapi yang batal adalah pengusapannya bukan thaharahnya. Apabila ia kembali mengenakan khufnya sementara wudhunya telah batal, maka ia harus melepas khufnya tersebut dan berwudhu dengan mencuci kedua kakinya.
v  Terjadi robekan yang sangat lebar pada khuf atau kaos kaki
v  Junub
v  Sempurnanya batasan waktu pengusapan (satu hari satu malam  bagi yang muqim dan tiga hari tiga malam bagi musafir)

Bila seseorang tidur, buang air besar, ataupun buang air kecil maka tidaklah membatalkan pengusapan khufnya bahkan dibolehkan baginya untuk terus mengusap khufnya ketika berwudhu (tidak melepasnya) sampai batas waktu yang ditetapkan. Dikecualikan dalam masalah ini apabila terjadi  hadats besar seperti junub karena bersetubuh atau mimpi hingga keluar mani maka hal ini membatalkan kebolehan pengusapan khuf, sehingga wajib baginya untuk melepas khufnya untuk mandi dalam rangkaian thaharoh untuk membersihkan hadats besarnya tersebut. Sebagaimana hal ini dinyatakan dalam  hadits Shafwan bin ‘Assal, ia berkata :


عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و سلم يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَة، وَلَكِنْ مِنْ غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ


“Rasulullah memerintahkan kami, bila kami sedang safar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali bila ditimpa janabah. Akan tetapi bila hanya buang air besar, kencing, dan tidur (tidak perlu melepaskannya).” (Hadits shohih riwayat Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi)

Bersambung insyaallohu Ta'ala.