Oleh : Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswita
Ghoffarollohu
‘anhaa wa waalidaihaa
BAB
6 MENGUSAP KEDUA KHUF / KAOS KAKI
Anak-anakku_Buurika Fiikum_, telah kalian
ketahui pada pembahasan sebelumnya bahwa agama Islam adalah agama yang mudah
yang memberikan kemudahan kepada pemeluknya untuk menjalankan syari’at Islam
yang mulia ini. Alloh berfirman :
ما يريد الله ليجعل
عليكم من حرج ولكن يريد ليطهركم وليتم نعمته عليكم لعلكم تشكرون
“…Allah
tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan
menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”(AL Maidah 6)
Dan
salah satu bentuk kemudahan / keringanan (ruqshoh) yang diberikan syari’at Islam adalah bila seseorang yang berwudhu dalam
keadaan mengenakan khuf, maka ia tidak perlu membuka khufnya untuk mencuci kaki
namun cukup (sebagai gantinya) mengusap di atas kedua khufnya, baik dalam keadaan
muqim atau safar.
Dalilnya adalah hadits dari Al-Mughirah bin Syu’bah berkata:
كُنْتُ مَعَ النَّبِيِّ صلى الله عليه و سلم، فِيْ سَفَرٍ فَأَهْوَيْتُ
لأَنْزِعَ خُفَّيْهِ فَقَالَ :” دَعْهُمَا فَإِنِّي أَدْخَلْتُهُمَا
طَاهِرَتَيْن”،ِ فَمَسَحَ عَلَيْهِمَا
“Aku pernah menyertai Nabi dalam
satu safar, (tatkala beliau berwudhu) akupun menjulurkan tanganku untuk melepas
dua khuf yang sedang beliau kenakan. Namun beliau berkata: “Biarkan dua khuf
ini (jangan dilepas) karena aku memasukkan keduanya dalam keadaan suci.”
Beliaupun mengusap di atas kedua khuf tersebut.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
A. PENGERTIAN
KHUF
Anak-anakku
tahukah kalian apa itu
khuf? Apakah setiap alas kaki dapat disebut sebagai khuf dan berlaku
hukum
syari’at atasnya? Tentu tidak, tidak setiap alas kaki dihukumi sebagai
khuf. Untuk lebih jelasnya mari kita simak definisi tentang kguf berikut
ini :
Khuf
adalah sesuatu yang dikenakan pada kaki, yang terbuat dari kulit atau selainnya
(semacam sepatu atau kaos kaki) yang
sampai menutup mata kaki. Adapun jika ukurannya di bawah mata kaki, maka tidak
dikategorikan sebagai khuf. Nah sekarang coba kalian jawab pertanyaan berikut
ini! Apakah sandal yang kalian pakai dapat dihukumi sebagai khuf?. Sampaikan
jawabanmu kepada Ummi, Abi atau gurumu!
B. SYARAT DIBOLEHKANNYA MENGUSAP KHUF
Anak-anakku _Hafidzokumullohu
jamii’an_, mengusap khuf tidak diperbolehkan kecuali dengan syarat. Adapun syarat
dibolehkannya mengusap khuf adalah ketika orang tersebut mengenakan khuf dalam
keadaaan suci (telah berwudhu) dengan sempurna termasuk mencuci kedua kakinya.
Selain kedua kaki dalam keadaan suci, tentunya khuf yang dikenakan juga harus
suci dari najis. Bila padanya ada najis maka tidak dibolehkan untuk mengusapnya
melainkan harus dibersihkan terlebih dahulu.
C. TATACARA
MENGUSAP KHUF / KAOS KAKI
Anak-anaku, mengusap khuf dapat
dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Masukan kedua tangan kalian ke
dalam bejana berisi air, kemudian usaplah bagian atas khuf sampai betis
sebanyak satu kali. Sementara
cara pengusapannya dilakukan dengan kedua tangan secara bersama-sama di atas
kedua khuf (kaki), yakni tangan kanan mengusap kaki kanan sedangkan tangan kiri
mengusap kaki kiri pada saat yang bersamaan, sebagaimana mengusap kedua
telinga.
Dalilnya adalah hadits
dari Ali bin Abi Tholib, beliau berkata :
وقد رأيت رسول الله صلي الله عليه وسلم يمسح علي ظاهرخفيه
“Sungguh aku melihat Rasullullah mengusap di atas kedua khufnya.” (HR. Abu Dawud, dan hadits ini shohih).
D. BATAS
WAKTU PENGUSAPAN
Anak-anakku _Rohimakumullohu_,
mengusap khuf itu tidak bisa dilakukan secara terus menerus, syari’at Islam
telah memberikan batasan diperbolehkannya mengusap khuf baik bagi orang yang
muqim ataupun orang yang melakukan perjalanan jauh (musafir). Adapun batas
waktu pengusapan khuf adalah sebagai berikut:
Ø Waktu pengusapan khuf bagi seorang
musafir selama tiga hari tiga malam.
Ø Waktu pengusapan khuf bagi seorang
yang muqim (tidak safar) selama sehari semalam.
Adapun awal perhitungan waktu
dibolehkannya mengusap khuf dimulai saat ia mengusap khufnya pada kali yang
pertama. Dimisalkan kalian berwudhu’ untuk shalat Shubuh dan setelah itu kalian mengenakan khuf. Kalian terus di atas
thoharoh sampai pukul 9 pagi (pada hari Senin, misalnya). Kemudian kalian berhadats, namun kalian baru berwudhu pada
pukul 12 siang dengan mengusap khuf, maka perhitungan waktu dibolehkan bagi
kalian untuk mengusap khuf dihitung
mulai pukul 12 siang dan berakhir sampai pukul 12 siang hari berikutnya (hari
Selasa) bila kalian dalan keadaan muqim,
bila kalian seorang musafir maka batas waktu pengusapan khuf berakhir pada
pukul 12 siang hari keempat (hari Kamis). Mudah-mudahan dengan membawakan
permisalan seperti ini akan membatu kalian dalam memahami materi pembahasan.
E. PEMBATAL-PEMBATAL
PENGUSAPAN KHUF / KAOS KAKI
Anak-anakku,
pengusapan khuf /
kaos kaki menjadi batal dengan salah satu dari keempat sebab di bawah ini :
v Melepas
khuf dari kaki
Apabila seseorang melepas khuf atau
kaos kakinya setelah ia mengusapnya, maka thaharahnya tidaklah batal
menurut pendapat yang shahih. Akan tetapi yang batal adalah pengusapannya bukan
thaharahnya. Apabila ia kembali mengenakan khufnya sementara wudhunya telah
batal, maka ia harus melepas khufnya tersebut dan berwudhu dengan mencuci kedua
kakinya.
v Terjadi
robekan yang sangat lebar pada khuf atau kaos kaki
v Junub
v Sempurnanya
batasan waktu pengusapan (satu hari satu malam
bagi yang muqim dan tiga hari tiga malam bagi musafir)
Bila seseorang tidur, buang air besar, ataupun
buang air kecil maka tidaklah membatalkan pengusapan khufnya bahkan dibolehkan
baginya untuk terus mengusap khufnya ketika berwudhu (tidak melepasnya) sampai
batas waktu yang ditetapkan. Dikecualikan dalam masalah ini apabila
terjadi hadats besar seperti junub karena bersetubuh atau mimpi hingga
keluar mani maka hal ini membatalkan kebolehan pengusapan khuf, sehingga wajib
baginya untuk melepas khufnya untuk mandi dalam rangkaian thaharoh untuk
membersihkan hadats besarnya tersebut. Sebagaimana hal ini dinyatakan
dalam hadits Shafwan bin ‘Assal, ia berkata :
عَنْ صَفْوَانَ بْنِ عَسَّالٍ قَالَ : كَانَ النَّبِيُّ صلى الله عليه و
سلم يَأْمُرُنَا إِذَا كُنَّا سَفَرَ أَنْ لاَ نَنْزِعَ خِفَافَنَا
ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِهِنَّ إِلاَّ مِنْ جَنَابَة، وَلَكِنْ مِنْ
غَائِطٍ وَبَوْلٍ وَنَوْمٍ
“Rasulullah memerintahkan kami, bila kami sedang safar agar tidak melepaskan khuf-khuf kami selama tiga hari tiga malam kecuali bila ditimpa janabah. Akan tetapi bila hanya buang air besar, kencing, dan tidur (tidak perlu melepaskannya).” (Hadits shohih riwayat Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi)
Bersambung insyaallohu Ta'ala.