Oleh : Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswita
Ghoffarollohu
‘anhaa wa waalidaihaa
BAB
3 ADAB-ADAB DAN TATACARA BUANG HAJAT
Anak-anakku
_Baarokallohu fiikum_, ketahuilah oleh
kalian bahwa syari’at Islam itu telah sempurna _walillahilhamd_.
Syari’at Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam
perkara ibadah, muamalah, adab, akhlak dan selainnya. Maka tidak ada suatu
perkara yang bermanfaat bagi manusia kecuali Islam telah menjelaskan dan
memberikan hasungan di dalamnya. Demikian pula sebaliknya, tidak ada suatu
perkara yang dapat membahayakan manusia kecuali Islam telah menjelaskan dan
memperingatkan darinya. Dan syari’at Islam telah memberikan penjelasan dan
bimbingan yang sempurna kepada umatnya tentang adab-adab dan tatacara buang
hajat.
A. TATACARA BUANG HAJAT
Anak-anakku,
sebagai manusia yang normal / sehat tentu kita tidak terlepas dari aktivitas
buang hajat, seperti BAB (Buang Air Besar) atau BAK (Buang Air Kecil). Kenapa
demikian? Karena sisa-sisa makanan dan minuman
dalam tubuh kita harus dikeluarkan baik melalui qubul (BAK) maupun dubur
(BAB). Jika tidak, maka akan mengendap menjadi penyakit yang dapat membahayakan
kehidupan manusia. Oleh karena itu wajib atas kita untuk mengetahui tatacara
dan adab-adab buang hajat sebagaimana yang diajarkan oleh syari’at Islam.
Setiap
kali kita selesai dari buang hajat maka kita diwajibkan untuk membersihkan
qubul atau dubur dari sisa-sisa kencing (urine) atau tinja (kotoran) dengan
menggunakan air yang suci lagi mensucikan, atau bisa juga membersihkan
sisa-sisa kotoran dengan menggunakan batu, atau apa-apa yang dapat menggantikan
batu seperti daun, potongan kain (kain perca), kayu dan selainnya kecuali
tulang sampai benar-benar bersih.
Membersihkan
qubul atau dubur dari sisa-sisa kencing (urine) atau tinja (kotoran) dengan
menggunakan air yang suci lagi mensucikan disebut istinja. Sedangkan membersihkan
qubul atau dubur dari sisa-sisa kencing (urine) atau tinja (kotoran) dengan
menggunakan batu, atau apa-apa yang dapat menggantikan batu seperti daun,
potongan kain (kain perca) atau kayu disebut istijmar.
Maka
perhatikanlah perbedaan keduanya!. Semoga Alloh memberimu pemahaman yang baik.