Sabtu, 03 Maret 2012

Hukum Membersihkan Kuburan Ketika Berziyaroh Kubur



Ditulis oleh:
Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limbory
-semoga Allah mengampuni dosa-dosanya-
بسم الله الرحمن الرحيم
Apa hukum membersihkan kuburan dan mencabut rumput-rumput yang tumbuh di atasnya, ini dilakukan ketika ziaroh kubur bukan pada waktu yang dikhususkan? Dari Abu Jarir Ibnu Alimu Al-Limbory (08539xxxxxx).

Jawaban:

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين، أما بعد:
Membersihkan kuburan dan mencabut rumput-rumput yang tumbuh di atasnya adalah boleh, karena hal demikian dilakukan dengan tujuan supaya kuburan tersebut tetap diketahui sebagai kuburan, tentunya dengan syarat: · Tidak menghiasi, menyemen, memasang keramik, menulis, mengukir dan meninggikannya karena semua itu terlarang, dari Abul Hayyaj Hayyan bin Husain semoga Allah merahmatinya, beliau berkata: Berkata Ali bin Abi Thalib semoga Allah meridhainya kepadaku: "Aku akan mengutusmu sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengutusku:
«أن لاَ تَدَعَ صُورَةً إلاَّ طَمَسْتَهَا، وَلاَ قَبْراً مُشْرفاً إلاَّ سَوَّيْتَهُ».
"Janganlah kamu tinggalkan satu gambar pun kecuali kamu hapus, dan jangan kamu biarkan satu kuburan pun yang ditinggikan kecuali kamu ratakan". (HR. Muslim). · Tidak mengkhususkan pada waktu tertentu semisal pada hari-hari menjelang hari raya ‘idul fithri atau ‘idul adha, karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika menziarahi kuburan ibunya beliau tidak mengkhususkan waktu tertentu. · Tidak duduk di atasnya karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata:
«لاَ تُصَلُّوا إِلَى الْقُبُورِ وَلاَ تَجْلِسُوا عَلَيْهَا».
 “Janganlah kalian shalat (menghadap) ke kuburan dan janganlah kalian duduk di atasnya”. (HR. Al-Imam Ahmad, Muslim dan An-Nasa’i dari Abu Martsad Al-Ghanawy).
Selesai dijawab oleh Abu Ahmad Muhammad bin Salim Al-Limbory pada hari Senin 2 Rabiuts Tsany 1433 Hijriyyah di Matras Indonesia, Depan Kediaman Asy-Syaikh Ahmad Al-Wushaby-Darul Hadits Salafiyyah Dammaj.