Selasa, 28 Mei 2013

VAKSINASI DAN IMUNISASI DALAM KAJIAN SYAR’I

disertai pengenalan kaidah: Jalbul Masholih wa Dar’ul Mafasid
(Pendatangan maslahat-maslahat dan penolakan mudarat-mudarat)

Ditulis oleh: Abu Ja’far Al-Harits Al-Andalasy Al-Minangkabawy
-Semoga Alloh mengampuni dosa dan kesalahannya-

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين، وبه نستعين، والصلاة والسلام على سيد المرسلين، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أما بعد


Sebagaimana dimaklumi bersama, vaksinasi adalah proses penanaman bibit penyakit -yang sudah dilemahkan- ke dalam tubuh manusia atau binatang, agar tubuh bisa beradaptasi dan membentuk antibody yang akhirnya diharapkantubuh orang atau binatang tersebut menjadi kebal terhadapjenis penyakit tersebut. Adapun imunisasi adalah proses pengebalan tubuh dimana vaksinasi adalah salah satu metodenya.

Terkait dengan masalah ini, mungkin diantara kita menemukan sebagian orang yang berpendapat bahwa metode ini merupakan perbuatan terlarang, ada yang beralasan karena meniadakan rasa tawakkal, dan ada yang mengatakan bahwa perbuatan ini bentuk penjerumusan diri kepada kebinasaan melihat dampak-dampak jelek yang disinyalir akibat praktek vaksinasi.

PENCEGAHAN MERUPAKAN LANGKAH PENGOBATAN

Tindakan pencegahan atas penyakit yang dikhawatirkan bisa menimpa termasuk upaya pengobatan yang disyari’atkan. Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من تصبح بسبع تمرات عجوة، لم يضره ذلك اليوم سم، ولا سحر

“Barangsiapa yang sarapan dengan tujuh butir kurma ‘ajwah (sejenis kurma Madinah), maka racun tidak akan membahayakannya pada hari itu, tidak juga sihir”. (HR Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqqosh Rodhiyallohu ‘Anhu)

Dengan dalil inilah Syaikh Ibnu Baaz Rahimahulloh menyatakan bolehnya imunisasi. Pendapat ini juga dikuatkan ulama yang lain seperti Syaikh ‘Abdurrozzaq ‘Afifi dan ‘Abdulloh bin Ghudayyan. [Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 6/21, Fatawa Lajnah Ad-Da-imah, gel 2: 1/280]

Pengobatan maupun pencegahan tidaklah meniadakan tawakkal selama dia tidak bersandar sepenuhnya pada perkara yang ditempuhnya tersebut.[1]

Guru kami, Syaikh Yahya Al-Hajury Hafizhohulloh mengatakan: “Saya tidak mengingkari orang yang melakukan imunisasi apabila dia bertawakkal kepada Alloh. Perbuatan ini tidak bertentangan dengan bentuk tawakkal yang benar.Al-‘Allamah Ibnu Baaz telah berfatwa bahwasanya perkara ini tidak bertentangan dengan tawakkal. Diantara dalil (bolehnya) perkara tersebut adalah sabda Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam:

من تصبح بسبع تمرات عجوة، لم يضره ذلك اليوم سم، ولا سحر

“Barangsiapa yang sarapan dengan tujuh butir kurma ‘ajwah (sejenis kurma Madinah), maka racun tidak akan membahayakannya pada hari itu, tidak juga sihir”.

Ini adalah bentuk pencegahan sebelum datangnya penyakit dan merupakan pendalilan yang bagus.Atas dasar ini, maka barangsiapa yang melakukan imunisasi maka tidak mengapa, dan barangsiapa yang tidak melakukannya tidaklah diingkari.

Senin, 06 Mei 2013

Wahai Kawan…, Ayo kita Belajar Lagi


 Oleh : Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswita
Ghoffarollohu ‘anhaa wa waalidaihaa
 
Wahai kawan…, apa kabarmu hari ini?
Masihkah tekad membaja di pagi ini
Tuk mencari kebenaran illahi
Yang dibangun diatas dalil syar’i?
Ataukah futur telah menguasai diri
Merasuk dalam jiwa dan sanubari
Sibuk dengan urusan duniawi
Mencari uang kesana kemari
Sampai larut malam atau dini hari?
Abaikan kepentingan ukhrowi
Hanya untuk mencari kebahagiaan yang tak hakiki
Kawan…, bukankah kau pernah mendengar ayat ini?[1]
Jika boleh aku menasihati
Bergegaslah untuk berbenah diri
Tumbuhkan semangat tuk tholabul ‘ilmi
Sebagai bekal di dunia dan di akhir nanti
Luangkanlah sedikit waktu untuk bisa menghadiri
Majaalisul ‘ilmi yang diliputi
Ketenangan dan rahmat dari illahi robbi
Agar kebodohan sirna dari dalam diri
Bukankah hati perlu pula kita sirami?
Dengan taushiyah yang dibangun di atas dalil syar’i
Agar keimanan bersemi sepanjang hari?
Untuk itu ayo kita ta’allum lagi!

Jumat, 23 November 2012

Cita-Cita Dibalik Sebatang Rokok


Oleh Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnatu Kaswita
_Saddadahallohu wa Ghofaro Dzambahaa_


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاةوالسلام على رسول لله وعلى آله ومن والاه أما بعد

Hukum merokok bagi orang-orang yang sudah Alloh beri hidayah memang sudah tidak asing lagi _Akan datang penjelasannya InsyaAlloh_. Ringan pula hatinya untuk meninggalkan rokok yang tidak membawa kemanfaatan sedikitpun, bahkan sebaliknya hanya akan mendatangkan berbagai kemadhorotan bagi kesehatan. Akan tetapi untuk menyadarkan orang awam dari kebiasaan merokok bukanlah perkara yang ringan, butuh proses dan perjuangan. Apalagi jika sudah menjadi pecandu rokok, maka sulit baginya untuk bisa lepas dari rokok. Peringatan tentang haromnya rokok dan bahaya rokok bgi kesehatan, seolah hanya angin lalu yang tak berarti, yang berhembus ke telinga kanan dan tak membekas di telinga kiri. Demikian pula yang terjadi pada seorang kakek yang menjadi actor dalam qishshoh yang akan penulis uraikan berikut ini.

Selasa, 20 November 2012

"Free Sex di Kalangan Remaja" Virus Maut yang Membudaya ((2))


Oleh Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnatu Kaswita
_Saddadahallohu wa Ghofaro Dzambahaa_

BAB 2
PEMBAHASAN

     A. Definisi Serta Hukum free Sex dalam Perspektif Islam

Kelangsungan hidup dan kelestarian jenis manusia tidak akan terwujud kecuali dengan berkumpulnya antara laki-laki dan wanita. Hal ini merupakan fitroh yang telah Alloh jadikan pada diri manusia, yang dengan fitroh ini sajalah dunia menjadi makmur, mengeluarkan perhiasannya dan menampakkan hasil-hasilnya. Sebagai konsekuensi atas fitroh yang telah Alloh jadikan pada manusia ini mendorong untuk bertemunya masing-masing jenis dengan lawan jenisnya, dengan bertemunya kedua jenis tersebut akan didapatkan dan diraih ketenangan, kecintaan dan kasih sayang. Seks pada hakekatnya merupakan dorongan naluri alamiah tentang kepuasan syahwat, dan dorongan naluri alamiah ini haruslah disalurkan sesuai dengan yang telah disyari’atkan oleh Sang Maha Pencipta yaitu dengan jalan pernikahan. Kalau seandainya manusia meninggalkan tobi’at dan perangai aslinya (menikah) sebagaimana kondisi kehidupan hewan dengan cara melakuakn free sex, niscaya hal ini akan menimbulkan kerusakan yang sangat besar, dimana akibat buruknya akan kembali dengan membawa bencana bagi seluruh manusia.

Free sex / seks bebas adalah hubungan seksual yang dilakukan diluar ikatan pernikahan, baik suka sama suka atau dalam dunia prostitusi. Seks bebas bukan hanya dilakukan oleh kaum remaja bahkan yang telah berumah tangga pun sering melakukannya dengan orang yang bukan pasangannya. Biasanya dilakukan dengan alasan mencari variasi seks ataupun sensasi seks untuk mengatasi kejenuhan.

Minggu, 18 November 2012

"Free Sex di Kalangan Remaja" Virus Maut yang Membudaya ((1))


Oleh Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnatu Kaswita
_Saddadahallohu wa Ghofaro Dzambahaa_


بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاةوالسلام على رسول الله وعلى آله ومن والاه أما بعد:

BAB 1
PENDAHULUAN
               A. Latar Belakang

Manusia adalah mahluk yang paling tinggi martabatnya, akan tetapi seiring dengan berjalannya waktu dan berkembangnya peradaban manusia, banyak diantara manusia tidak lagi mengindahkan etika dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, baik berupa norma agama, moral, tata susila dan lain sebagainya. Sehingga banyak diantara mereka yang berperilaku diluar batas kemanusiaan. Salah satu contoh kongkrit yang akan penulis angkat dalam pembahasan risalah ini adalah perilaku free sex yang sudah mulai membudaya di tengah-tengah masyarakat kita. Dikatakan membudaya karena perilaku free sex ini telah menyebar dan menggejala secara luas di tengah-tengah masyarakat dalam kurun yang sama, bahkan dianggap sebagai sesuatu yang lumrah. Perilaku seks bebas di kalangan remaja sudah tidak lagi menjadi hal yang asing dan langka ditemukan, tetapi sebaliknya sudah menjadi perilaku yang menjadi kebiasaan dikalangan sebagian remaja. Mereka tidak lagi merasa risih dan malu jika ada anggota keluarganya yang terjatuh ke dalam perilaku free sex, karena mereka menganggap orang lainpun telah menjadi pendahulu mereka, bahkan sebagian manusia yang fajir menganggap perilaku free sex sebagai bagian dari gaya hidup manusia modern dan orang yang tidak mau melakukannya dianggap sebagai orang kampungan, manusia kolot / konservatif, tidak mengetahui perkembangan zaman dan lain sebagainya  _Waliyyadzubillah_.

Jumat, 05 Oktober 2012

SURAT TERBUKA UNTUK PARA ORANG TUA

oleh: Abu Ja’far Al-Harits bin Dasril Al-Andalasy
–Semoga Alloh Senantiasa Mengkaruniakan Hidayah Kepadanya dan Kedua Orang Tuanya-
Darul Hadits Dammaj – Yaman
Robi’uts Tsany 1433

بسم الله الرحمن الرحيم
Segala puji bagi Alloh Robb semesta alam, Aku bersaksi bahwa hanya Dia-lah yang berhak diibadahi, hanya Dia yang mampu memberikan taufik kepada orang yang jujur mencari kebenaran, dan memudahkan jalan ke surga bagi orang yang menempuh jalan menuntut ilmu agama-Nya. Sesungguhnya itu adalah keutamaan Alloh, yang dianugerahkan kepada orang-orang yang Dia kehendaki.    Aku bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Alloh dan hambanya-Nya, beliaulah yang telah menyampaikan petunjuk dari Robbnya, tidak ada yang luput dari apa yang disampaikannya. Barangsiapa yang menyelisihi sunnahnya, maka sungguh orang itu berada dalam kesesatan yang nyata. Amma ba’du,
Sungguh Alloh telah menjaga agama ini dengan memunculkan ulama-ulama Robbani yang silih-berganti mengayomi ummat, serta membangkitkan pemuda-pemuda yang bersemangat untuk menuntut ilmu agama mereka, mengambil bagian dari warisan nabi mereka. Seorang lelaki dari Madinah datang kepada Abu Darda’ Rodhiyallohu ‘Anhu, ketika itu beliau sedang berada di Damaskus. Maka Abu Darda’ berkata: “Apa yang menyebabkan kedatanganmu, wahai saudaraku ?”. Maka orang itu menjawab: “Sebuah hadits. Telah sampai kepadaku bahwa engkau menyampaikan hadits tersebut dari Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam”. Beliau (Abu Darda’) berkata: “Apakah engkau datang karena keperluan lain ?”. Dia menjawab: “Tidak”. Beliau berkata lagi: “”Apakah engkau datang untuk berdagang ?”. Dia menjawab: “Tidak, aku datang hanya untuk meminta hadits tersebut”. Maka Abu Darda’ berkata: “Aku mendengar Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
من سلك طريقا يبتغي فيه علما سلك الله له طريقا إلى الجنة وإن الملائكة لتضع أجنحتها رضاء لطالب العلم وإن العالم ليستغفر له من في السموات ومن في الأرض حتى الحيتان في الماء وفضل العالم على العابد كفضل القمر على سائر الكواب إن العلماء ورثة الأنبياء إن الأنبياء لم يورثوا دينارا ولا درهما إنما ورثوا العلم فمن أخذ به أخذ بحظ وافر
Barangsiapa yang menempuh jalan untuk menuntut ilmu, maka Alloh akan  memudahkannya untuk menempuh jalan ke surga. Sesungguhnya para malaikat menurunkan sayap-sayap mereka karena ridho kepada para penuntut ilmu. Sesungguhnya seorang alim (orang berilmu) dimintai ampunan oleh penduduk langit dan bumi, sampai-sampai ikan yang berada di air. Keutamaan seorang alim dibandingkan seorang ‘abid (orang yang rajin ibadah tapi ilmunya kurang) adalah seperti keutamaan bulan atas seluruh bintang. Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi. Dan sungguh para nabi tidak mewariskan dinar dan dirham. Mereka hanyalah mewariskan ilmu, maka barangsiapa yang mengambilnya maka dia telah mengambil bagian yang cukup”. (HR At-Tirmidzi, dishohihkan Imam Al-Albany)

Selasa, 02 Oktober 2012

Panduan Belajar Ilmu Fiqih untuk Anak-Anak ((10))


 Oleh : Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswita
Ghoffarollohu ‘anhaa wa waalidaihaa

BAB 10 SUJUD TILAWAH

       A.    PENGERTIAN SUJUD TILAWAH

Anak-anakku _Allohu yu'iinukum_, pernahkah kalian sholat berjamaa'ah kemudian imam tiba-tiba sujud tatkala sedang membaca ayat Al qur'an? Mengapa imam sujud ketika itu? disebut sujud apakah itu? Apa yang harus kalian lakukan sebagai ma'mum? Tentu pertanyaan-pertanyaan tersebut menggelitik di benak kalian bukan? Tahukah kalian bahwa sujud yang dilakukan oeh imam ketika itu disebut sujud tilawah. Sujud tilawah dilakukan karena imam membaca ayat-ayat sajdah. Sebagai seorang ma'mum kalian harus mengikuti gerakan imam, termasuk ketika imam melakukan sujud tilawah maka kalian sebagai ma'mum juga harus melakukan sujud tilawah. Nah, untuk mengetahui lebih jelas tentang hal ihwal yang berkaitan dengan sujud tilawah, mari kita simak pembahasan berikut ini dengan seksama. Jangan lupa untuk berdo'a agar diberikan ilmu dan pemahaman yang bermanfaat.

Anak-anakku, sujud tilawah adalah amalan yang disyari’atkan. Alloh  berfirman :

إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ سُجَّداً

Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Qur'an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud.” (QS. Al Isro’: 107). 

Di antara dalil yang lain adalah hadits Ibnu ‘Umar:

كَانَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَقْرَأُ سُورَةً فِيهَا سَجْدَةٌ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ مَعَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ بَعْضُنَا مَوْضِعًا لِمَكَانِ جَبْهَتِهِ

Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Minggu, 30 September 2012

Panduan Belajar Ilmu Fiqih untuk Anak-Anak ((9))


Oleh : Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswita
Ghoffarollohu ‘anhaa wa waalidaihaa

BAB 9 SUJUD SAHWI

Anak-anakku_Allohu yu’iinukum _, pernahkah kalian mengalami kelupaan ketika menjalankan sholat? Sehingga terluput darimu rukun sholat atau wajib sholat? Atau mungkin kalian pernah lupa berapa rokaat sholat yang telah kalian kerjakan? Atau bahkan kalian menambah rokaat sholat karena lupa? Jika hal itu terjadi, apa yang harus kalian kerjakan? Yang harus kalian kerjakan adalah melalukan sujud sahwi, yaitu sujud karena lupa. Berikut ini pembahasan ringkas mengenai  sujud sahwi, maka perhatikanlah dengan seksama agar kalian dapat memahaminya isi pembahasan dengan baik.

A.    PENGERTIAN SUJUD SAHWI

Sahwi secara bahasa bermakna lupa atau lalai. Sujud sahwi secara istilah adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah shalat untuk menutupi cacat dalam shalat karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan tidak sengaja. Dalil tentang sujud sahwi ini sebagaimana hadits dari Hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ

Apabila adzan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar adzan tersebut. Apabila adzan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqomah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari no. 1231 dan Muslim no. 389)

Kamis, 27 September 2012

Panduan Belajar Ilmu Fiqih untuk Anak-Anak ((8))


Oleh : Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswita
Ghoffarollohu ‘anhaa wa waalidaihaa

BAB 8 SHOLAT

Anak-anakku_Yu’iinukumulloh_, adakah diantara kalian yang pernah ikut Abi sholat di masjid? Atau mungkin ikut Ummi sholat di rumah? Tentu kalian pernah melakukannya bukan? Atau mungkin ada diantara kalian yang sudah mampu untuk menunaikan sholat lima waktu secara rutin? _MasyaAlloh_, tentu inilah yang diharapkan. Dan jika ada diantara kalian yang masih malas-malasan untuk menuaikan sholat, maka inilah saat yang tepat bagi kalian untuk mulai belajar menunaikan sholat lima waktu secara rutin.

Anak-anakku, sholat merupakan salah satu rukun Islam setelah dua kalimat syahadat, dan merupakan seutama-utamanya amalan setelah dua kaliamt syahadat tersebut. Barangsiapa yang mengingkari kewajiban sholat dikarenakan kebodohannya, maka hendaknya ia diberi tahu tentang wajibnya sholat. Dan barang siapa yang mengingkari kewajiban sholat dikarenakan durhaka maka dia telah kafir. Dan barang siapa yang meninggalkan sholat karena meremehkan atau karena malas maka wajib baginya untuk segera bertaubat kepada Alloh. Rosululloh bersabda :

“Batas antara kami dan kalian adalah sholat, barang siapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir”(HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)

A.    PENGERTIAN SHOLAT

Sholat secara bahasa adalah do’a. Sedangkan menurut istilah adalah perkataan dan perbuatan tertentu yang diawali dengan tekbirotul ihrom dan diakhiri dengan salam.

Rabu, 26 September 2012

Sakit: Pemutus Cerita – Pemupus Derita (Bag.3)

Judul asli: ’Iyaadah wa Ifaadah
ditulis oleh: Abu Ja’far Al-Harits Al-Minangkabawy Saddadahulloh
Darul Hadits – Dammaj, Yaman

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه أما بعد
Bab Dua Belas: RIDHO
Keridhoan dalam menerima takdir ada dua bentuk. Pertama, ridho dengan perbuatan Alloh sekaligus mengandung ridho dengan yang ditakdirkan. Kedua, ridho dengan perbuatan Alloh, tapi tidak ridho dengan yang ditakdirkan. Ridho dengan perbuatan Alloh, membenarkan dan menerimanya, hukumnya wajib. Adapun ridho dengan sesuatu yang ditakdirkan -yang akan kita bahas disini-, maka hukumnya mustahab (sunat menurut istilah fiqh), derajatnya lebih tinggi dari sabar.
Syaikh Al-‘Utsaimin Rahimahulloh mengatakan: “Dari segi perbuatan yang mentakdirkan, maka wajib bagi seseorang untuk ridho dan bersabar. Adapun dari segi yang ditakdirkan, maka wajib baginya bersabar dan mustahab baginya ridho”. [Majmu’ Fatawa wa Rosa’il Al-‘Utsaimin 10/691]
Syaikhul Islam Rahimahulloh mengatakan: “Mayoritas ulama berpendapat bahwa keridhoan terhadap hal tersebut –yakni perkara yang telah terjadi- hukumnya mustahab -bukan wajib-, karena Alloh telah memuji orang-orang yang bersikap ridho dengan firman-Nya:
رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ وَرَضُوا عَنْه
“Alloh ridho kepada mereka dan merekapun ridho kepada Alloh”
Alloh hanya mewajibkan sabar dan memerintahkannya di berbagai ayat sementara tidak memerintahkan untuk ridho terhadap apa yang telah terjadi”. [Minhajus Sunnah 3/120]