Oleh Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnatu Kaswita
_Saddadahallohu wa Ghofaro Dzambahaa_
BAB
2
PEMBAHASAN
A. Definisi Serta Hukum free
Sex dalam Perspektif Islam
Kelangsungan
hidup dan kelestarian jenis manusia tidak akan terwujud kecuali dengan
berkumpulnya antara laki-laki dan wanita. Hal ini merupakan fitroh yang telah
Alloh jadikan pada diri manusia, yang dengan fitroh ini sajalah dunia menjadi
makmur, mengeluarkan perhiasannya dan menampakkan hasil-hasilnya. Sebagai
konsekuensi atas fitroh yang telah Alloh jadikan pada manusia ini mendorong
untuk bertemunya masing-masing jenis dengan lawan jenisnya, dengan bertemunya
kedua jenis tersebut akan didapatkan dan diraih ketenangan, kecintaan dan kasih
sayang. Seks pada hakekatnya merupakan
dorongan naluri alamiah tentang kepuasan syahwat, dan dorongan naluri alamiah
ini haruslah disalurkan sesuai dengan yang telah disyari’atkan oleh Sang Maha
Pencipta yaitu dengan jalan pernikahan. Kalau seandainya manusia meninggalkan
tobi’at dan perangai aslinya (menikah) sebagaimana kondisi kehidupan hewan
dengan cara melakuakn free sex, niscaya hal ini akan menimbulkan kerusakan yang
sangat besar, dimana akibat buruknya akan kembali dengan membawa bencana bagi
seluruh manusia.
Free
sex / seks bebas
adalah hubungan seksual yang dilakukan diluar ikatan pernikahan, baik suka sama
suka atau dalam dunia prostitusi. Seks bebas bukan hanya dilakukan oleh kaum
remaja bahkan yang telah berumah tangga pun sering melakukannya dengan orang yang
bukan pasangannya. Biasanya dilakukan dengan alasan mencari variasi seks
ataupun sensasi seks untuk mengatasi kejenuhan.



