Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fiqih. Tampilkan semua postingan

Selasa, 04 Juni 2013

TAWARAN NIKAH DARI PIHAK WANITA?

ditulis oleh:
Abu Ja’far Al-Harits Al-Andalasy Waffaqohulloh
21 Rajab 1434
Darul Hadits – Dammaj – Yaman

بسم الله الرحمن الرحيم
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وسلم تسليما كثيرا أما بعد
Syaikh Muqbil Rahimahulloh mengatakan: “Engkau, jika mampu menikahkan dirimu dengan lelaki yang sholih maka lakukanlah. Bukan maksudku engkau menikahkan dirimu sendiri langsung, karena Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
لَا نِكَاحَ إِلَّا بِوَلِيٍّ
“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali” (HR Abu Daud dan selainnya dari Abu Musa Al-Asy’ary, dishohihkan Syaikh Muqbil dan Al-Albany)
Akan tetapi pilihlah lelaki yang sholih dan mukmin, terus katakan kepada ibumu: “Aku mau menikah dengan fulan”. Karena seorang lelaki yang sholih akan bertakwa kepada Alloh dalam mengurusmu dan dia akan mengajarimu”. [Muhadhoroh Nashihaty lin Nisa’ 2]
Mencari pasangan yang sholih adalah perkara yang disyari’atkan dalam agama ini, karena kadar keagamaan teman yang senantiasa menyertai memiliki pengaruh besar terhadap keagamaan seseorang.
Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الْمَرْءُ عَلَى دِينِ خَلِيلِهِ، فَلْيَنْظُرْ أَحَدُكُمْ مَنْ يُخَالِل
“Seseorang berada pada agama orang yang dicintainya maka lihat oleh salah seorang diantara kalian siapa yang mau dicintainya”. (HR Ahmad dan selainnya dengan sanad yang hasan dari Abu Hurairoh Rodhiayallohu ‘Anhu)
Dari hadits ini dipahami bahwa pensyari’atan perkara tersebut (memilih pasangan yang sholih) tidak hanya diperintahkan pada lelaki saja yang memang biasanya berperan sebagai “pembuka jalan”, akan tetapi juga berlaku bagi pihak perempuan karena hal tersebut akan kembali kepada maslahatnya. Tidaklah rasa malu -bisa menjadi alasan yang tepat- menghalangi seorang dari kebaikan. Malu yang terpuji adalah malu untuk terjatuh kepada maksiat dan keharaman sementara untuk mendapatkan kebaikan justru yang mengalahkan rasa malu layak mendapat pujian.
Bahkan Imam Al-Qurthuby Rahimahulloh mengatakan: “Diantara perkara yang terpuji adalah seorang lelaki menawarkan wanita di bawah kewaliannya -dan seorang wanita menawarkan dirinya- kepada lelaki yang sholih dalam rangka meneladani para salafus sholih”. [Tafsir Al-Qurthuby 13/271]

Selasa, 28 Mei 2013

VAKSINASI DAN IMUNISASI DALAM KAJIAN SYAR’I

disertai pengenalan kaidah: Jalbul Masholih wa Dar’ul Mafasid
(Pendatangan maslahat-maslahat dan penolakan mudarat-mudarat)

Ditulis oleh: Abu Ja’far Al-Harits Al-Andalasy Al-Minangkabawy
-Semoga Alloh mengampuni dosa dan kesalahannya-

بسم الله الرحمن الرحيم

الحمد لله رب العالمين، وبه نستعين، والصلاة والسلام على سيد المرسلين، وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين، أما بعد


Sebagaimana dimaklumi bersama, vaksinasi adalah proses penanaman bibit penyakit -yang sudah dilemahkan- ke dalam tubuh manusia atau binatang, agar tubuh bisa beradaptasi dan membentuk antibody yang akhirnya diharapkantubuh orang atau binatang tersebut menjadi kebal terhadapjenis penyakit tersebut. Adapun imunisasi adalah proses pengebalan tubuh dimana vaksinasi adalah salah satu metodenya.

Terkait dengan masalah ini, mungkin diantara kita menemukan sebagian orang yang berpendapat bahwa metode ini merupakan perbuatan terlarang, ada yang beralasan karena meniadakan rasa tawakkal, dan ada yang mengatakan bahwa perbuatan ini bentuk penjerumusan diri kepada kebinasaan melihat dampak-dampak jelek yang disinyalir akibat praktek vaksinasi.

PENCEGAHAN MERUPAKAN LANGKAH PENGOBATAN

Tindakan pencegahan atas penyakit yang dikhawatirkan bisa menimpa termasuk upaya pengobatan yang disyari’atkan. Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

من تصبح بسبع تمرات عجوة، لم يضره ذلك اليوم سم، ولا سحر

“Barangsiapa yang sarapan dengan tujuh butir kurma ‘ajwah (sejenis kurma Madinah), maka racun tidak akan membahayakannya pada hari itu, tidak juga sihir”. (HR Muslim dari Sa’ad bin Abi Waqqosh Rodhiyallohu ‘Anhu)

Dengan dalil inilah Syaikh Ibnu Baaz Rahimahulloh menyatakan bolehnya imunisasi. Pendapat ini juga dikuatkan ulama yang lain seperti Syaikh ‘Abdurrozzaq ‘Afifi dan ‘Abdulloh bin Ghudayyan. [Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 6/21, Fatawa Lajnah Ad-Da-imah, gel 2: 1/280]

Pengobatan maupun pencegahan tidaklah meniadakan tawakkal selama dia tidak bersandar sepenuhnya pada perkara yang ditempuhnya tersebut.[1]

Guru kami, Syaikh Yahya Al-Hajury Hafizhohulloh mengatakan: “Saya tidak mengingkari orang yang melakukan imunisasi apabila dia bertawakkal kepada Alloh. Perbuatan ini tidak bertentangan dengan bentuk tawakkal yang benar.Al-‘Allamah Ibnu Baaz telah berfatwa bahwasanya perkara ini tidak bertentangan dengan tawakkal. Diantara dalil (bolehnya) perkara tersebut adalah sabda Nabi Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam:

من تصبح بسبع تمرات عجوة، لم يضره ذلك اليوم سم، ولا سحر

“Barangsiapa yang sarapan dengan tujuh butir kurma ‘ajwah (sejenis kurma Madinah), maka racun tidak akan membahayakannya pada hari itu, tidak juga sihir”.

Ini adalah bentuk pencegahan sebelum datangnya penyakit dan merupakan pendalilan yang bagus.Atas dasar ini, maka barangsiapa yang melakukan imunisasi maka tidak mengapa, dan barangsiapa yang tidak melakukannya tidaklah diingkari.

Selasa, 02 Oktober 2012

Panduan Belajar Ilmu Fiqih untuk Anak-Anak ((10))


 Oleh : Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswita
Ghoffarollohu ‘anhaa wa waalidaihaa

BAB 10 SUJUD TILAWAH

       A.    PENGERTIAN SUJUD TILAWAH

Anak-anakku _Allohu yu'iinukum_, pernahkah kalian sholat berjamaa'ah kemudian imam tiba-tiba sujud tatkala sedang membaca ayat Al qur'an? Mengapa imam sujud ketika itu? disebut sujud apakah itu? Apa yang harus kalian lakukan sebagai ma'mum? Tentu pertanyaan-pertanyaan tersebut menggelitik di benak kalian bukan? Tahukah kalian bahwa sujud yang dilakukan oeh imam ketika itu disebut sujud tilawah. Sujud tilawah dilakukan karena imam membaca ayat-ayat sajdah. Sebagai seorang ma'mum kalian harus mengikuti gerakan imam, termasuk ketika imam melakukan sujud tilawah maka kalian sebagai ma'mum juga harus melakukan sujud tilawah. Nah, untuk mengetahui lebih jelas tentang hal ihwal yang berkaitan dengan sujud tilawah, mari kita simak pembahasan berikut ini dengan seksama. Jangan lupa untuk berdo'a agar diberikan ilmu dan pemahaman yang bermanfaat.

Anak-anakku, sujud tilawah adalah amalan yang disyari’atkan. Alloh  berfirman :

إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِ سُجَّداً

Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al Qur'an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud.” (QS. Al Isro’: 107). 

Di antara dalil yang lain adalah hadits Ibnu ‘Umar:

كَانَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَيَقْرَأُ سُورَةً فِيهَا سَجْدَةٌ فَيَسْجُدُ وَنَسْجُدُ مَعَهُ حَتَّى مَا يَجِدُ بَعْضُنَا مَوْضِعًا لِمَكَانِ جَبْهَتِهِ

Nabi shallalahu ‘alaihi wa sallam pernah membaca Al Qur’an yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Minggu, 30 September 2012

Panduan Belajar Ilmu Fiqih untuk Anak-Anak ((9))


Oleh : Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswita
Ghoffarollohu ‘anhaa wa waalidaihaa

BAB 9 SUJUD SAHWI

Anak-anakku_Allohu yu’iinukum _, pernahkah kalian mengalami kelupaan ketika menjalankan sholat? Sehingga terluput darimu rukun sholat atau wajib sholat? Atau mungkin kalian pernah lupa berapa rokaat sholat yang telah kalian kerjakan? Atau bahkan kalian menambah rokaat sholat karena lupa? Jika hal itu terjadi, apa yang harus kalian kerjakan? Yang harus kalian kerjakan adalah melalukan sujud sahwi, yaitu sujud karena lupa. Berikut ini pembahasan ringkas mengenai  sujud sahwi, maka perhatikanlah dengan seksama agar kalian dapat memahaminya isi pembahasan dengan baik.

A.    PENGERTIAN SUJUD SAHWI

Sahwi secara bahasa bermakna lupa atau lalai. Sujud sahwi secara istilah adalah sujud yang dilakukan di akhir shalat atau setelah shalat untuk menutupi cacat dalam shalat karena meninggalkan sesuatu yang diperintahkan atau mengerjakan sesuatu yang dilarang dengan tidak sengaja. Dalil tentang sujud sahwi ini sebagaimana hadits dari Hadits Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا نُودِىَ بِالأَذَانِ أَدْبَرَ الشَّيْطَانُ لَهُ ضُرَاطٌ حَتَّى لاَ يَسْمَعَ الأَذَانَ فَإِذَا قُضِىَ الأَذَانُ أَقْبَلَ فَإِذَا ثُوِّبَ بِهَا أَدْبَرَ فَإِذَا قُضِىَ التَّثْوِيبُ أَقْبَلَ يَخْطُرُ بَيْنَ الْمَرْءِ وَنَفْسِهِ يَقُولُ اذْكُرْ كَذَا اذْكُرْ كَذَا. لِمَا لَمْ يَكُنْ يَذْكُرُ حَتَّى يَظَلَّ الرَّجُلُ إِنْ يَدْرِى كَمْ صَلَّى فَإِذَا لَمْ يَدْرِ أَحَدُكُمْ كَمْ صَلَّى فَلْيَسْجُدْ سَجْدَتَيْنِ وَهُوَ جَالِسٌ

Apabila adzan dikumandangkan, maka setan berpaling sambil kentut hingga dia tidak mendengar adzan tersebut. Apabila adzan selesai dikumandangkan, maka ia pun kembali. Apabila dikumandangkan iqomah, setan pun berpaling lagi. Apabila iqamah selesai dikumandangkan, setan pun kembali, ia akan melintas di antara seseorang dan nafsunya. Dia berkata, “Ingatlah demikian, ingatlah demikian untuk sesuatu yang sebelumnya dia tidak mengingatnya, hingga laki-laki tersebut senantiasa tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat. Apabila salah seorang dari kalian tidak mengetahui berapa rakaat dia shalat, hendaklah dia bersujud dua kali dalam keadaan duduk.” (HR. Bukhari no. 1231 dan Muslim no. 389)

Kamis, 27 September 2012

Panduan Belajar Ilmu Fiqih untuk Anak-Anak ((8))


Oleh : Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswita
Ghoffarollohu ‘anhaa wa waalidaihaa

BAB 8 SHOLAT

Anak-anakku_Yu’iinukumulloh_, adakah diantara kalian yang pernah ikut Abi sholat di masjid? Atau mungkin ikut Ummi sholat di rumah? Tentu kalian pernah melakukannya bukan? Atau mungkin ada diantara kalian yang sudah mampu untuk menunaikan sholat lima waktu secara rutin? _MasyaAlloh_, tentu inilah yang diharapkan. Dan jika ada diantara kalian yang masih malas-malasan untuk menuaikan sholat, maka inilah saat yang tepat bagi kalian untuk mulai belajar menunaikan sholat lima waktu secara rutin.

Anak-anakku, sholat merupakan salah satu rukun Islam setelah dua kalimat syahadat, dan merupakan seutama-utamanya amalan setelah dua kaliamt syahadat tersebut. Barangsiapa yang mengingkari kewajiban sholat dikarenakan kebodohannya, maka hendaknya ia diberi tahu tentang wajibnya sholat. Dan barang siapa yang mengingkari kewajiban sholat dikarenakan durhaka maka dia telah kafir. Dan barang siapa yang meninggalkan sholat karena meremehkan atau karena malas maka wajib baginya untuk segera bertaubat kepada Alloh. Rosululloh bersabda :

“Batas antara kami dan kalian adalah sholat, barang siapa yang meninggalkannya maka ia telah kafir”(HR. Ahmad dan Ashabus Sunan)

A.    PENGERTIAN SHOLAT

Sholat secara bahasa adalah do’a. Sedangkan menurut istilah adalah perkataan dan perbuatan tertentu yang diawali dengan tekbirotul ihrom dan diakhiri dengan salam.

Rabu, 26 September 2012

Panduan Belajar Ilmu Fiqih untuk Anak-Anak ((7))


Oleh : Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswita
Ghoffarollohu ‘anhaa wa waalidaihaa

BAB 7 ADZAN DAN IQOMAH

Anak-anakku_Baarokallohu fiikum_, pernahkah kalian mendengar sebuah seruan yang datang dari masjid setiap kali memasuki waktu sholat? Tahukah kalian, seruan apakah itu? Ya, itulah yang dinamakan dengan adzan. Anak-anakku ketahuilah oleh kalian, bahwasanya sholat merupakan ibadah badaniyah yang penting dan telah ditetapkan waktu pelaksanaannya. Untuk mengetahui waktu shalat, Allah telah mensyariatkan adzan sebagai tanda masuk waktu shalat. Maka perhatikanlah pembahasan tentang adzan berikut ini, yang semua ini sangat penting untuk kalian ketahui.

A.    PENGERTIAN ADZAN DAN IQOMAH

Anak-anakku, secara bahasa Adzan berasal dari bahasa Arab yang bermakna pemberitahuan. Adapun menurut syariat, adzan adalah beribadah kepada Allah dengan pemberitahuan masuknya waktu shalat dengan dzikir tertentu. Sedangkan orang yang mengumandangkan adzan ketika masuk watu sholat disebut muadzin.

Adapun iqomah, menurut kaidah bahasa Arob berasal dari kata aqoma yang maknanya, menjadikannya lurus atau menegakkan. Sedangkan menurut istilah syariat, iqomah ialah, ibadah kepada Allah untuk menegakkan shalat dengan dzikir tertentu.

Selasa, 25 September 2012

Panduan Belajar Ilmu Fiqih untuk Anak-Anak ((6))

 Oleh : Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswita
Ghoffarollohu ‘anhaa wa waalidaihaa

BAB 6 MENGUSAP KEDUA KHUF / KAOS KAKI

Anak-anakku_Buurika Fiikum_, telah kalian ketahui pada pembahasan sebelumnya bahwa agama Islam adalah agama yang mudah yang memberikan kemudahan kepada pemeluknya untuk menjalankan syari’at Islam yang mulia ini. Alloh berfirman :
 ما يريد الله ليجعل عليكم من حرج ولكن يريد ليطهركم وليتم نعمته عليكم لعلكم تشكرون

“…Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.”(AL Maidah 6)

Dan salah satu bentuk kemudahan / keringanan (ruqshoh) yang diberikan syari’at Islam adalah bila seseorang yang berwudhu dalam keadaan mengenakan khuf, maka ia tidak perlu membuka khufnya untuk mencuci kaki namun cukup (sebagai gantinya) mengusap di atas kedua khufnya, baik dalam keadaan muqim atau safar. 

Panduan Belajar Ilmu Fikih untuk Anak-Anak ((5))


Oleh : Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswita
Ghoffarollohu ‘anhaa wa waalidaihaa


BAB 5 TAYAMMUM

Anak-anakku_Hayyakumullohu_, telah kalian ketahui pada pembahasan sebelumnya bahwa seseorang yang hendak melakukan sholat diwajibkan atasnya untuk berwudhu’, dan berwudhu’ itu dengan menggunakan air yang suci lagi mensucikan. Maka bagaiman ketika telah masuk waktu sholat, kemudian kalian tidak mendapatkan air? Jika demikian keadaannya maka boleh bagi kalian bertayammum. Tayammum secara istilah dalam syari’at adalah sebuah peribadatan kepada Allah berupa mengusap wajah dan kedua tangan dengan menggunakan sho’id yang bersih. Dalilnya adalah Firman Alloh:

وإن كنتم مرضى أو على سفر أو جاء أحد منكم من الغائط أو لامستم النساء فلم تجدوا ماء فتيمموا صعيدا طيبا فامسحوا بوجوهكم وأيديكم منه ما يريد الله ليجعل عليكم من حرج ولكن يريد ليطهركم وليتم نعمته عليكم لعلكم تشكرون

“…Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu….”(Al Maidah : 6) 

Dan yang dimaksud dengan sho’id adalah tanah bumi. Dalilnya hadits Hudzaifah bahwasanya Rosululloh bersabda:

وجعلت لناالأرض كلهامسجدا وجعلت تربتهالناطهورا إذا لم تجدالما ء

“Dan dijadikan bumi sekuruhnya bagi kami sebagai masjid (tempat sholat), dan dijadikan tanahnya sebagai alat pensuci apabila kami tidak mendapatkan air.(HR. Muslim)

Rabu, 22 Agustus 2012

Panduan Belajar Ilmu Fiqih untuk Anak-Anak ((4))


Oleh : Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswita
Ghoffarollohu ‘anhaa wa waalidaihaa

BAB 4 WUDHU’

Anak-anakku _Zaadakumullohu ‘ilman naafi’an_, setelah kalian mengetahui dan memahami dengan baik pembahasan sebelumnya, maka kita beranjak pada pembahasan berikutnya yang tidak kalah penting dari pembahasan sebelumnya yaitu tentang wudhu’. 

Anak-anakku, sholat adalah tiang agama, sedangkan sholat tidak bisa ditegakkan kecuali dengan wudhu’. Dalilny adalah hadits dari Abi Hurairoh, bahwasanya Rosululloh bersabda: 

لا تقبل صلاة من أحدث حتي يتوضأ

“Tidak diterima sholat seseorang yang berhadats hingga ia berwudhu’”(Muttafaqun ‘alaih)
Dan dari Ibni ‘Umar, bahwasanya Nabi bersabda:

لا تقبل صلاة بغيرطهور

“Tidak diterima sholat seseorang tanpa thoharoh (bersuci)”(HR. Muslim)

Senin, 20 Agustus 2012

Panduan Belajar Ilmu Fiqih untuk Anak-Anak ((3))


Oleh : Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswita
Ghoffarollohu ‘anhaa wa waalidaihaa

BAB 3 ADAB-ADAB DAN TATACARA BUANG HAJAT

Anak-anakku _Baarokallohu fiikum_, ketahuilah oleh  kalian bahwa syari’at Islam itu telah sempurna _walillahilhamd_. Syari’at Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam perkara ibadah, muamalah, adab, akhlak dan selainnya. Maka tidak ada suatu perkara yang bermanfaat bagi manusia kecuali Islam telah menjelaskan dan memberikan hasungan di dalamnya. Demikian pula sebaliknya, tidak ada suatu perkara yang dapat membahayakan manusia kecuali Islam telah menjelaskan dan memperingatkan darinya. Dan syari’at Islam telah memberikan penjelasan dan bimbingan yang sempurna kepada umatnya tentang adab-adab dan tatacara buang hajat.

A.    TATACARA BUANG HAJAT

Anak-anakku, sebagai manusia yang normal / sehat tentu kita tidak terlepas dari aktivitas buang hajat, seperti BAB (Buang Air Besar) atau BAK (Buang Air Kecil). Kenapa demikian? Karena sisa-sisa makanan dan minuman  dalam tubuh kita harus dikeluarkan baik melalui qubul (BAK) maupun dubur (BAB). Jika tidak, maka akan mengendap menjadi penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia. Oleh karena itu wajib atas kita untuk mengetahui tatacara dan adab-adab buang hajat sebagaimana yang diajarkan oleh syari’at Islam. 

Setiap kali kita selesai dari buang hajat maka kita diwajibkan untuk membersihkan qubul atau dubur dari sisa-sisa kencing (urine) atau tinja (kotoran) dengan menggunakan air yang suci lagi mensucikan, atau bisa juga membersihkan sisa-sisa kotoran dengan menggunakan batu, atau apa-apa yang dapat menggantikan batu seperti daun, potongan kain (kain perca), kayu dan selainnya kecuali tulang sampai benar-benar bersih. 

Membersihkan qubul atau dubur dari sisa-sisa kencing (urine) atau tinja (kotoran) dengan menggunakan air yang suci lagi mensucikan disebut istinja. Sedangkan membersihkan qubul atau dubur dari sisa-sisa kencing (urine) atau tinja (kotoran) dengan menggunakan batu, atau apa-apa yang dapat menggantikan batu seperti daun, potongan kain (kain perca) atau kayu disebut istijmar.

Maka perhatikanlah perbedaan keduanya!. Semoga Alloh memberimu pemahaman yang baik.

Sabtu, 18 Agustus 2012

Panduan Belajar Ilmu Fiqih untuk Anak-Anak ((2))

Oleh : Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswita
Ghoffarollohu ‘anhaa wa waalidaihaa

BAB 2 THOHAROH

Anak-anakku _Baarokallohu fiikum_, pada BAB yang lalu kalian telah mempelajari tentang air, pembagian air serta hukum yang ditimbulkannya. Telah kalian ketahui bahwa salah satu fungsi air adalah untuk thoharoh, maka pada BAB 2 ini kita akan mempelajari tentang hal ikhwal yang berkaitan dengan thoharoh. Oleh karena itu simaklah pembahasan berikut ini dengan seksama! Serta berdo’alah agar Alloh memberi kalian tambahan ilmu.

Anak-anakku _Arsyadakumulloh_ ketahuilah oleh kalian, bahwasanya Islam adalah agama yang mencintai kebersihan dan kesucian, oleh karena itu Islam telah menjadikan wudhu’ sebagai syarat untuk sahnya sholat dan thowwaf di baitulloh. Islam juga telah mewajibkan kepada umatnya untuk mandi dari janabat, haidh dan nifas. Demikian juga Islam telah menjadikan mandi pada hari Jum’at dan dua hari raya (‘Idul Fitri dan ‘Idul Adhha) sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), demikian juga kita diperintahkan untuk mensucikan badan, pakaian dan tempat ketika hendak mendirikan sholat. Demikianlah Islam menjadikan perkara kesucian ini sebagai bagian dari iman. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين

“…Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”(QS. Al Baqoroh:222)

Kamis, 16 Agustus 2012

BEBERAPA AMALAN DI HARI BAHAGIA IDUL FITHRI

Ditulis: Mushlih bin Syahid Abu Sholeh Al-Madiuniy -waffaqohulloh-

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين وبه نستعين والصلاة والسلام على سيد المرسلين
وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أما بعد
Hari raya ‘Idul Fithri merupakan hari bahagia bagi kaum muslimin, setelah mereka menyelesaikan ibadah yang agung selama sebulan penuh yaitu puasa Romadhon yang merupakan salah satu rukun Islam. Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda dalam sebuah hadits qudsiy:
كل عمل ابن آدم يضاعف الحسنة عشر أمثالها إلى سبعمائة ضعف قال الله عز وجل إلا الصوم فإنه لي وأنا أجزي به يدع شهوته وطعامه من أجلي للصائم فرحتان فرحة عند فطره وفرحة عند لقاء ربه
“Setiap amalan bani Adam dilipat-gandakan pahala atau kebaikannya sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat. Alloh -‘azza wa jalla- berkata: “Kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku, dengannya Aku akan mengganjar seseorang yang meninggalkan syahwat dan makan-minumnya karena-Ku.” Bagi orang yang berpuasa mendapatkan dua kebahagian: kebahagian ketika hari fithrinya dan kebahagiaan ketika menemui Robb-Nya.” (Muttafaqun ‘alaih dari Abu Huroiroh -rodhiyallohu ‘anhu-)
Berkaitan dengan akan datangnya hari raya ‘Idul Fithri tahun ini, maka kita sebagai seorang muslim perlu memperhatikan dan mengingat kembali apa-apa yang diamalkan pada hari bahagia tersebut, berdasarkan tuntunan syariat yang benar dan lurus terbebas dari kemungkaran yang ada, baik itu berupa kemaksiatan maupun kebid’ahan. Tentunya hal ini tidaklah didapatkan, melainkan dengan kembali merujuk kepada Al-Quran dan As-Sunnah dengan bimbingan para ulama salafush-sholeh yang diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya.
Insyaalloh, pembahasan kali ini berisi tentang amalan-amalan yang disyariatkan pada hari raya ‘Idul Fithri disertai pula dengan peringatan dari perkara-perkara yang dilarang dan tidak pantas untuk kita lakukan pada hari tersebut.

ZAKAT FITHRI

Ditulis oleh: Abu Ja’far Al-Harits Al-Minangkabawy Saddadahulloh 

Darul Hadits Dammaj, Kamis 14 Romadhon 1433


بسم الله الرحمن الرحيم
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيّئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضلّ له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد ألا إلهٰ إلاّ الله وحده لا شريك له، وأشهد أنّ محمّدًا عبده ورسوله
Ibnu ‘Abbas Rodhiyallohu ‘Anhu mengatakan:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَات
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fithri sebagai penyucian bagi yang berpuasa dari kesia-siaan dan kekejian, serta makanan bagi orang-orang miskin Barangsiapa yang menunaikannya sebelum sholat (‘ied) maka ity adalah zakat yang diterima, barang siapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu adalah termasuk shodaqoh.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah, dihasankan Syaikh Al-Albany Rahimahulloh)
Ibnu ‘Umar Rodhiyallohu ‘Anhu mengatakan:
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَة
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fithri sebanyak satu sho’ kurma (kering) atau satu sho’ sya’ir (salah satu jenis gandum) bagi budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar melakukan sholat” (HR Bukhory-Muslim)

Rabu, 08 Agustus 2012

Panduan Belajar Ilmu Fiqih untuk Anak-Anak ((1))


Oleh : Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswita
Ghoffarollohu ‘anhaa wa waalidaihaa


بسم الله الرحمن الرحيم
إِنَّ الحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهِ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أما بعد

PENDAHULUAN

Anak Merupakan anugerah terindah yang Alloh karuniakan kepada setiap pasangan suami-istri yang dikehendaki-Nya. Ia laksana permata dalam kehidupan rumah tangga, tanpanya kehidupan suami-istri akan terasa hampa, tak ada senyum ceria, tiada pula gelak tawa bahagia. Tatkala anak telah hadir di tengah kehidupan keluarga, memberi corak dan warna di dalamnya, maka pada saat itulah beban amanah terpikul di kedua pundak orang tua. Anak adalah amanah Alloh yang harus senantiasa dijaga, kelak para orang tua akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Sebagaimana sabda Nabi SAW: 

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

 “Setiap di antara kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban”(HR. Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim)

Jumat, 06 Juli 2012

AIR BERSIH HASIL PENGOLAHAN LIMBAH DAN COMBERAN

Ditulis oleh: Abu Ja’far Al-Harits Al-Minangkabawy Saddadahulloh

بسم الله الرحمن الرحيم
إنَّ الحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهِ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أما بعد:

Tak dipungkiri bahwa air memang sesuatu yang sangat berharga dan dibutuhkan bagi kehidupan manusia, namun ketersediaannya terkadang tidak sesuai dengan kadar konsumsi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Karena itulah sebagian orang, terlebih-lebih kalangan pemerintah terus mencari tekhnologi yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi suplay kebutuhan, karena hal tersebut memang menjadi tanggung jawab mereka, semoga Alloh membalas pemerintah kita dengan kebaikan atas perhatian dan tanggung jawabnya menutupi kebutuhan warganya.

Pada sebagian wilayah di Indonesia ada daerah yang memiliki sumber air bersih yang telah memenuhi standar kualitas yang diinginkan sehingga tidak membutuhkan pengolahan berarti, cukup dengan pemberian desinfektan (pembunuh kuman) untuk menjaga kualitas air di sepanjang pipa. Namun di sebagian tempat yang lain, terutama di kota-kota besar sangat dirasakan keterbatasan sumber air bersih. Karena itu, mau tidak mau pencairan sumber dialihkan kepada pengolahan air yang notabene sudah tercemar dengan najis, sehingga muncul pertanyaan dari kaum muslimin: Apa hukum konsumsi air bersih hasil pengolahan?

Selasa, 05 Juni 2012

BOLEHKAH ORANG YANG JUNUB ATAU WANITA YANG SEDANG HAID DUDUK DI MASJID ?


Ditulis oleh: Abu Ja’far Al-Harits Al-Minangkabawy
بسم الله الرحمن الرحيم
إن الحمد لله نستعينه ونستغفره وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وسلم تسليما كثيرا أما بعد:
Sebelum masuk ke permasalahan[1], kita mulai dengan sebuah kaidah yang sering dipergunakan ulama, yang sebenarnya kaidah tersebut berkaitan dengan kaidah Al-Yaqiin Laa Yazuulu Bisy Syakk (yang telah lewat pembahasannya)[2].
Syaikh As-Sa’dy Rahimahulloh[3] menyebutkan salah satu bentuk penerapan kaidah (diatas): “Hukum asal (pada pembebanan syari’at-pent) adalah penafian (ketiadaan) hukum-hukum atas para mukallaf (orang yang baligh dan berakal) sampai datangnya sesuatu yang menjadi dalil atas penyelisihan hukum asal”.
Penjelasan: Pada asalnya aktivitas yang dilakukan manusia boleh-boleh saja, tidak ada tuntutan baginya untuk mengerjakan atau meninggalkan sampai ada dalil yang mengatur perbuatan tersebut.
Kaidah ini dikenal ulama dengan nama Ishtishabul ‘Adamil Ashly atau Al-Baro’atul Ashliyyah. Inilah kaidah yang bersinggungan dengan pembahasan kita, dan kaidah ini disepakati oleh seluruh Ahlus Sunnah.[4]

MENGANGKAT TANGAN DALAM BERDO’A


Ditulis oleh: Mushlih bin Syahid Abu Sholeh Al-Madiuniy Hafizhohulloh
بسم الله الرحمن الرحيم
إن الحمد لله نستعينه ونستغفره وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وسلم تسليما كثيرا أما بعد:
Masalah mengangkat kedua tangan ketika berdo’a, di dalamnya terdapat beberapa perincian:
Pertama: hal itu merupakan perkara yang diingkari, yaitu ketika telah datang penjelasan dari As-Sunnah yang menunjukkan tidak adanya mengangkat kedua tangan ketika berdo’a, seperti pada do’a ketika berkhutbah, selain khutbah sholat istisqo’ (minta hujan) dan istisha’ (minta dihentikannya hujan dan dialihkan ke tempat lain yang tidak membahayakan).
Dari ‘Umaroh bin Ruwaibah Rodhiyallohu ‘anhu riwayat Muslim, bahwasanya ia melihat Bisyr bin Marwan berada di atas mimbar Jum’at mengangkat kedua tangannya ketika berdo’a. Maka ia berkata:
قَبَّحَ اللهُ هَاتَيْنِ الْيَدَيْنِ، لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا يَزِيدُ عَلَى أَنْ يَقُولَ بِيَدِهِ هَكَذَا، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ الْمُسَبِّحَةِ
“Semoga Alloh memburukkan kedua tangan itu! Sungguh aku telah melihat Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam berdo’a (ketika khutbah), tidaklah beliau melakukannya, kecuali hanya dengan mengangkat jari telunjuk saja demikian.” Lalu ia mengisyaratkan dengan jari telunjuknya.

Tuntunan As-Sunnah Tentang Tata Cara Mandi Janabah


Ditulis Oleh: Abu Zakaria Irham Al-Jawiy
بِسْمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
إِنَّ الحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهِ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أما بعد:
Permasalahan thoharoh (bersuci) adalah permasalahan yang sangat penting. Oleh karena itu pengetahuan tentangnya merupakan kewajiban bagi setiap muslim. Sebab, pada sah dan tidaknya thoharoh seseorang, bergantung sah dan tidaknya sholat orang tersebut. Rosululloh –Shollallohu’alaihi wa sallam- telah bersabda:
لَا تُقْبَلُ صَلَاةٌ بِغَيْرِ طُهُور
“Sholat itu tidaklah akan diterima  tanpa bersuci.” (HR. Muslim)
Keadaan suci yang dituntut dari seorang hamba sebelum mengerjakan sholat mencakup suci dari najis dan suci dari hadats baik besar maupun kecil.
Pada tulisan ini akan kami paparkan secara ringkas –insya Alloh- tuntunan syariat Islam yang sempurna dalam permasalahan bersuci dari hadats besar, mengingat banyaknya orang yang lalai seputar permasalahan ini.

Senin, 23 April 2012

HUKUM KHITAN BAGI WANITA


بسم الله الرحمن الرحيم
Oleh : ‘Abdul Qodir al-Minangkabawiy, di DarulHadits Dammaj, Yaman

Soal : “ Bismillah, assalaamu’alaikum. Ana mau tanya, apa hukum khitan
bagi wanita?, mohon penjelasannya dengan rinci. Jazakumullohu khoir.
(Ummu Kholid, Sulawesi Selatan)

Jawabannya:
Wa'alaikum salam
“Hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah, tidak wajib. Adapun bagi
laki-laki maka hukumnya wajib. Berkata Rosululloh shollallohu 'alaihi
wa sallam:
الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الإِبْطِ،
وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ

“Fitrah itu ada lima: Khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu
ketiak, menggunting kumis dan memotong kuku”. (HR. Bukhori 6297 dan
Muslim 257, dari Abu Huroiroh rodhiallohu 'anhu)

Kamis, 08 Maret 2012

(Soal-Jawab) Wanita Keluar Rumah Tanpa Mahrom

بسم الله الرحمن الرحيم
Soal:
Ana punya istri, istri sangat senang berada didalam rumah, ana pun tiada masalah sebelumnya dengan kebiasaan istri. Namun ikhwan dan juga teman istri ( Luqmaniyun ) suka mencibir dgn maksud menyuruh istri untuk dollan (main) bersama akhowat-akhowat (naek motor tanpa mahrom) ke rumah-rumah mereka atau main keluar rumah (yg mana ana tahu kondisi lingkungan rumah ana yang banyak bapak-bapak, dan kalaupun ada istrinya disitu pun ada suaminya). meminta nasihat antum, apakah kebiasaan istri ana yang suka didalam rumahnya itu salah? Kalau salah, bagaimana seharusnya ?
Barokallohufiykum. (Aboe Bakr) 087889930xxxx