Senin, 20 Agustus 2012

Panduan Belajar Ilmu Fiqih untuk Anak-Anak ((3))


Oleh : Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswita
Ghoffarollohu ‘anhaa wa waalidaihaa

BAB 3 ADAB-ADAB DAN TATACARA BUANG HAJAT

Anak-anakku _Baarokallohu fiikum_, ketahuilah oleh  kalian bahwa syari’at Islam itu telah sempurna _walillahilhamd_. Syari’at Islam telah mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam perkara ibadah, muamalah, adab, akhlak dan selainnya. Maka tidak ada suatu perkara yang bermanfaat bagi manusia kecuali Islam telah menjelaskan dan memberikan hasungan di dalamnya. Demikian pula sebaliknya, tidak ada suatu perkara yang dapat membahayakan manusia kecuali Islam telah menjelaskan dan memperingatkan darinya. Dan syari’at Islam telah memberikan penjelasan dan bimbingan yang sempurna kepada umatnya tentang adab-adab dan tatacara buang hajat.

A.    TATACARA BUANG HAJAT

Anak-anakku, sebagai manusia yang normal / sehat tentu kita tidak terlepas dari aktivitas buang hajat, seperti BAB (Buang Air Besar) atau BAK (Buang Air Kecil). Kenapa demikian? Karena sisa-sisa makanan dan minuman  dalam tubuh kita harus dikeluarkan baik melalui qubul (BAK) maupun dubur (BAB). Jika tidak, maka akan mengendap menjadi penyakit yang dapat membahayakan kehidupan manusia. Oleh karena itu wajib atas kita untuk mengetahui tatacara dan adab-adab buang hajat sebagaimana yang diajarkan oleh syari’at Islam. 

Setiap kali kita selesai dari buang hajat maka kita diwajibkan untuk membersihkan qubul atau dubur dari sisa-sisa kencing (urine) atau tinja (kotoran) dengan menggunakan air yang suci lagi mensucikan, atau bisa juga membersihkan sisa-sisa kotoran dengan menggunakan batu, atau apa-apa yang dapat menggantikan batu seperti daun, potongan kain (kain perca), kayu dan selainnya kecuali tulang sampai benar-benar bersih. 

Membersihkan qubul atau dubur dari sisa-sisa kencing (urine) atau tinja (kotoran) dengan menggunakan air yang suci lagi mensucikan disebut istinja. Sedangkan membersihkan qubul atau dubur dari sisa-sisa kencing (urine) atau tinja (kotoran) dengan menggunakan batu, atau apa-apa yang dapat menggantikan batu seperti daun, potongan kain (kain perca) atau kayu disebut istijmar.

Maka perhatikanlah perbedaan keduanya!. Semoga Alloh memberimu pemahaman yang baik.

Sabtu, 18 Agustus 2012

Panduan Belajar Ilmu Fiqih untuk Anak-Anak ((2))

Oleh : Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswita
Ghoffarollohu ‘anhaa wa waalidaihaa

BAB 2 THOHAROH

Anak-anakku _Baarokallohu fiikum_, pada BAB yang lalu kalian telah mempelajari tentang air, pembagian air serta hukum yang ditimbulkannya. Telah kalian ketahui bahwa salah satu fungsi air adalah untuk thoharoh, maka pada BAB 2 ini kita akan mempelajari tentang hal ikhwal yang berkaitan dengan thoharoh. Oleh karena itu simaklah pembahasan berikut ini dengan seksama! Serta berdo’alah agar Alloh memberi kalian tambahan ilmu.

Anak-anakku _Arsyadakumulloh_ ketahuilah oleh kalian, bahwasanya Islam adalah agama yang mencintai kebersihan dan kesucian, oleh karena itu Islam telah menjadikan wudhu’ sebagai syarat untuk sahnya sholat dan thowwaf di baitulloh. Islam juga telah mewajibkan kepada umatnya untuk mandi dari janabat, haidh dan nifas. Demikian juga Islam telah menjadikan mandi pada hari Jum’at dan dua hari raya (‘Idul Fitri dan ‘Idul Adhha) sebagai sunnah muakkadah (sunnah yang ditekankan), demikian juga kita diperintahkan untuk mensucikan badan, pakaian dan tempat ketika hendak mendirikan sholat. Demikianlah Islam menjadikan perkara kesucian ini sebagai bagian dari iman. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

إن الله يحب التوابين ويحب المتطهرين

“…Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.”(QS. Al Baqoroh:222)

Kamis, 16 Agustus 2012

BEBERAPA AMALAN DI HARI BAHAGIA IDUL FITHRI

Ditulis: Mushlih bin Syahid Abu Sholeh Al-Madiuniy -waffaqohulloh-

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين وبه نستعين والصلاة والسلام على سيد المرسلين
وعلى آله وصحبه ومن تبعهم بإحسان إلى يوم الدين أما بعد
Hari raya ‘Idul Fithri merupakan hari bahagia bagi kaum muslimin, setelah mereka menyelesaikan ibadah yang agung selama sebulan penuh yaitu puasa Romadhon yang merupakan salah satu rukun Islam. Rosululloh -shollallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda dalam sebuah hadits qudsiy:
كل عمل ابن آدم يضاعف الحسنة عشر أمثالها إلى سبعمائة ضعف قال الله عز وجل إلا الصوم فإنه لي وأنا أجزي به يدع شهوته وطعامه من أجلي للصائم فرحتان فرحة عند فطره وفرحة عند لقاء ربه
“Setiap amalan bani Adam dilipat-gandakan pahala atau kebaikannya sepuluh kali lipat sampai tujuh ratus kali lipat. Alloh -‘azza wa jalla- berkata: “Kecuali puasa. Sesungguhnya puasa itu untuk-Ku, dengannya Aku akan mengganjar seseorang yang meninggalkan syahwat dan makan-minumnya karena-Ku.” Bagi orang yang berpuasa mendapatkan dua kebahagian: kebahagian ketika hari fithrinya dan kebahagiaan ketika menemui Robb-Nya.” (Muttafaqun ‘alaih dari Abu Huroiroh -rodhiyallohu ‘anhu-)
Berkaitan dengan akan datangnya hari raya ‘Idul Fithri tahun ini, maka kita sebagai seorang muslim perlu memperhatikan dan mengingat kembali apa-apa yang diamalkan pada hari bahagia tersebut, berdasarkan tuntunan syariat yang benar dan lurus terbebas dari kemungkaran yang ada, baik itu berupa kemaksiatan maupun kebid’ahan. Tentunya hal ini tidaklah didapatkan, melainkan dengan kembali merujuk kepada Al-Quran dan As-Sunnah dengan bimbingan para ulama salafush-sholeh yang diwariskan dari generasi ke generasi berikutnya.
Insyaalloh, pembahasan kali ini berisi tentang amalan-amalan yang disyariatkan pada hari raya ‘Idul Fithri disertai pula dengan peringatan dari perkara-perkara yang dilarang dan tidak pantas untuk kita lakukan pada hari tersebut.

ZAKAT FITHRI

Ditulis oleh: Abu Ja’far Al-Harits Al-Minangkabawy Saddadahulloh 

Darul Hadits Dammaj, Kamis 14 Romadhon 1433


بسم الله الرحمن الرحيم
إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيّئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضلّ له، ومن يضلل فلا هادي له، وأشهد ألا إلهٰ إلاّ الله وحده لا شريك له، وأشهد أنّ محمّدًا عبده ورسوله
Ibnu ‘Abbas Rodhiyallohu ‘Anhu mengatakan:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ، وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلَاةِ، فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَات
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fithri sebagai penyucian bagi yang berpuasa dari kesia-siaan dan kekejian, serta makanan bagi orang-orang miskin Barangsiapa yang menunaikannya sebelum sholat (‘ied) maka ity adalah zakat yang diterima, barang siapa yang menunaikannya setelah sholat maka itu adalah termasuk shodaqoh.” (HR Abu Daud dan Ibnu Majah, dihasankan Syaikh Al-Albany Rahimahulloh)
Ibnu ‘Umar Rodhiyallohu ‘Anhu mengatakan:
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَة
“Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam mewajibkan zakat fithri sebanyak satu sho’ kurma (kering) atau satu sho’ sya’ir (salah satu jenis gandum) bagi budak dan orang merdeka, laki-laki dan perempuan, anak kecil dan orang besar dari kalangan muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum orang-orang keluar melakukan sholat” (HR Bukhory-Muslim)

Sabtu, 11 Agustus 2012

MENGIKAT TALI PERSAUDARAAN MEMUTUS SEBAB-SEBAB PERPECAHAN

oleh: Abu Ja’far Al-Harits Al-Andalasy
–Semoga Alloh Mengampuninya-

بسم الله الرحمن الرحيم
إن الحمد لله نستعينه ونستغفره وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمدا عبده ورسوله صلى الله عليه وعلى آله وسلم تسليما كثيرا أما بعد:

Persatuan di atas Al-Qur’an dan Sunnah dengan meniti jalan salaful ummah adalah perkara yang sangat melegakan hati. Sebaliknya perselisihan dan perpecahan merupakan sesuatu yang membuat sempit dan menyesakkan dada.

Saling mencintai di atas agama Alloh adalah sebuah keutamaan yang besar, namun banyak orang yang tidak menyadarinya dan lebih mengedepankan egonya. Rosululloh Shollallohu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

Rabu, 08 Agustus 2012

Panduan Belajar Ilmu Fiqih untuk Anak-Anak ((1))


Oleh : Ummu Abdirrohman Najiyah Ibnat Kaswita
Ghoffarollohu ‘anhaa wa waalidaihaa


بسم الله الرحمن الرحيم
إِنَّ الحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهِ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أما بعد

PENDAHULUAN

Anak Merupakan anugerah terindah yang Alloh karuniakan kepada setiap pasangan suami-istri yang dikehendaki-Nya. Ia laksana permata dalam kehidupan rumah tangga, tanpanya kehidupan suami-istri akan terasa hampa, tak ada senyum ceria, tiada pula gelak tawa bahagia. Tatkala anak telah hadir di tengah kehidupan keluarga, memberi corak dan warna di dalamnya, maka pada saat itulah beban amanah terpikul di kedua pundak orang tua. Anak adalah amanah Alloh yang harus senantiasa dijaga, kelak para orang tua akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Sebagaimana sabda Nabi SAW: 

كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْئُوْلٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ

 “Setiap di antara kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban”(HR. Al-Imam Al-Bukhari dan Al-Imam Muslim)

Jumat, 06 Juli 2012

Hukum Perayaan Malam Nishfu Sya’ban [Fatwa Syaikh Ibnu Baz –Rohimahulloh-]

Diterjemahkan Oleh: Abu Zakaria Irham Al-Jawiy

Semoga Alloh Menjaganya
Darul Hadits, Ahad 11 Sya’ban 1433
بِسْمِ الله الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
إِنَّ الحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهِ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أما بعد:
Malam pertengahan bulan Sya’ban atau yang lebih dikenal dengan malam Nishfu Sya’ban, tidaklah ada bedanya dengan malam-malam lainnya. Namun tatkala banyak muncul kegiatan-kegiatan tertentu pada malam tersebut, bahkan diadakan perayaan serta ibadah khusus padanya, dituntut seorang muslim untuk mengetahui hukum Alloh dan Rosul-Nya tentang semua perkara tersebut, sehingga dia berjalan di atas ilmu dan kebenaran dalam bertindak, bukan sekedar ikut-ikutan tanpa tahu apakah benar atau tidak.

Oleh Karena itu, berikut ini kami kutipkan fatwa resmi dari imam yang sudah tidak diragukan lagi keilmuannya; Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz –Rohimahulloh- tentang hukum perayaan malam Nishfu Sya’ban, baik dengan mengkhususkan sholat malam padanya, atau puasa pada siangnya, atau amalan-amalan lainnya yang sering dijumpai dilakukan oleh sebagian kaum muslimin, baik di negeri kita maupun yang lainnya. Semoga tulisan ini bisa memberikan manfaat bagi kita semua. Nasalullohat Taufiq wal Hidayah.

AIR BERSIH HASIL PENGOLAHAN LIMBAH DAN COMBERAN

Ditulis oleh: Abu Ja’far Al-Harits Al-Minangkabawy Saddadahulloh

بسم الله الرحمن الرحيم
إنَّ الحَمْدَ لله نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهِ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنْ لاَّ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. أما بعد:

Tak dipungkiri bahwa air memang sesuatu yang sangat berharga dan dibutuhkan bagi kehidupan manusia, namun ketersediaannya terkadang tidak sesuai dengan kadar konsumsi yang dibutuhkan oleh masyarakat. Karena itulah sebagian orang, terlebih-lebih kalangan pemerintah terus mencari tekhnologi yang bisa dimanfaatkan untuk memenuhi suplay kebutuhan, karena hal tersebut memang menjadi tanggung jawab mereka, semoga Alloh membalas pemerintah kita dengan kebaikan atas perhatian dan tanggung jawabnya menutupi kebutuhan warganya.

Pada sebagian wilayah di Indonesia ada daerah yang memiliki sumber air bersih yang telah memenuhi standar kualitas yang diinginkan sehingga tidak membutuhkan pengolahan berarti, cukup dengan pemberian desinfektan (pembunuh kuman) untuk menjaga kualitas air di sepanjang pipa. Namun di sebagian tempat yang lain, terutama di kota-kota besar sangat dirasakan keterbatasan sumber air bersih. Karena itu, mau tidak mau pencairan sumber dialihkan kepada pengolahan air yang notabene sudah tercemar dengan najis, sehingga muncul pertanyaan dari kaum muslimin: Apa hukum konsumsi air bersih hasil pengolahan?

Senin, 18 Juni 2012

HUKUM PERAYAAN ISRA’ MI’RAJ

(Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdillah bin Bazz -Rahimahulloh-)
Alih Bahasa: Abu Ja’far Al-Harits Al-Minangkabawy -Saddadahulloh-
Markiz Ahlussunnah – Darul Hadits Dammaj, Yaman
-harosahulloh-

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه. أما بعد

Tidak diragukan bahwa Isro’ Mi’roj termasuk tanda-tanda kekuasaan Alloh yang agung, yang menunjukkan kebenaran Rosul-Nya Muhammad Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam, demikian juga kemuliaan kedudukannya di sisi Alloh ‘Azza wa Jalla. Sebagaimana hal itu juga termasuk diantara dalil-dalil tentang kekuasaan Alloh yang luas dan ketinggian-Nya Subhanahu wa Ta’ala atas seluruh makhluk-Nya. Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آيَاتِنَا إِنَّه هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ

“Maha Suci Alloh yang telah memperjalankan hamba-Nya Muhammad dari Masjidil Haram ke Masjid Al-Aqsa yang telah Kami berkati sekelilingnya, agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda kebesaran Kami. Sesungguhnya Dia adalah As-Sami’ (Dzat Yang Maha Mendengar) dan Al-Bashir (Dzat Yang Maha Melihat)” (QS Al-Isro’ ayat 1)

Telah banyak khabar yang tidak bisa didustakan bahwasanya Rosululloh Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam dinaikkan ke langit, kemudian dibukakan untuknya pintu-pintu langit sampai melewati langit ke tujuh. Robbnya Subhanahu wa Ta’ala berbicara dengannya sesuai apa yang diinginkan-Nya. Maka Dia mewajibkan baginya sholat lima waktu. Pada awalnya Alloh Subhanahu mewajibkan sebanyak lima puluh sholat, Nabi kita Muhammad Sholallohu ‘Alaihi wa Sallam terus-menerus kembali kepada-Nya dan meminta keringanan, sampai Alloh menjadikannya lima. Lima dalam kewajiban namun lima puluh dalam pahala, karena kebaikan dibalas sepuluh kalinya, maka bagi Allohlah segala pujian, dan syukur atas segala nikmatnya.

Ramalan Bintang


Ditulis: Mushlih Abu Sholeh Al-Madiuniy –ro’ahulloh-
Markiz Ahlussunnah – Darul Hadits Dammaj, Yaman
-harosahulloh-

بسم الله الرحمن الرحيم
إن الحمد لله، نحمده ونستعينه ونستغفره، ونعوذ بالله من شرور أنفسنا ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل فلا هادي له. وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله، أما بعد:

Sesungguhnya Alloh -subhanahu wa ta’ala- telah menciptakan manusia pada mulanya berada di atas agama yang lurus dan fithroh yang suci, sebagaimana dalam sebuah hadits qudsiy, dari ‘Iyadh bin Himar Al-Mujasyi’iy -rodhiyallohu ‘anhu- dalam Shohih Muslim, bahwasanya Alloh –ta’ala- berkata:

وَإِنِّي خَلَقْتُ عِبَادِي حُنَفَاءَ كُلَّهُمْ، وَإِنَّهُمْ أَتَتْهُمُ الشَّيَاطِينُ فَاجْتَالَتْهُمْ عَنْ دِينِهِمْ، وَحَرَّمَتْ عَلَيْهِمْ مَا أَحْلَلْتُ لَهُمْ، وَأَمَرَتْهُمْ أَنْ يُشْرِكُوا بِي مَا لَمْ أُنْزِلْ بِهِ سُلْطَانًا
“Sesungguhnya Aku telah ciptakan hamba-hamba-Ku semuanya dalam keadaan lurus. Lalu datanglah para setan, lalu menyimpangkan mereka dari agama mereka. Mengharamkan apa yang telah Aku halalkan dan memerintahkan mereka untuk menyekutukanku (berbuat kesyirikan) dengan apa yang tidak Aku turunkan hujjahnya.”

Tidaklah orang itu tersesat dan berbuat syirik, melainkan karena ulah setan. Pada awalnya manusia belum mengenal kesyirikan, mereka masih di atas agama yang lurus (hanif) yang telah dikaruniakan oleh Alloh -subhanahu wa ta’ala-. Namun setelah berjalan beberapa abad, setan datang menggoda sekelompok manusia untuk mengkultuskan orang-orang sholeh yang telah wafat, sampai mereka disembah. Sehingga terjadilah kesyirikan pertama di dunia ini, yaitu kesyirikan kaum Nuh. Maka Alloh -subhanahu wa ta’ala-  untuk mengembalikan keadaan manusia
mengutus Nabi Nuh -’alaihis-salam- kepada ajaran tauhid dan mengeluarkan mereka dari kegelapan syirik.