Senin, 23 April 2012

HUKUM KHITAN BAGI WANITA


بسم الله الرحمن الرحيم
Oleh : ‘Abdul Qodir al-Minangkabawiy, di DarulHadits Dammaj, Yaman

Soal : “ Bismillah, assalaamu’alaikum. Ana mau tanya, apa hukum khitan
bagi wanita?, mohon penjelasannya dengan rinci. Jazakumullohu khoir.
(Ummu Kholid, Sulawesi Selatan)

Jawabannya:
Wa'alaikum salam
“Hukum khitan bagi perempuan adalah sunnah, tidak wajib. Adapun bagi
laki-laki maka hukumnya wajib. Berkata Rosululloh shollallohu 'alaihi
wa sallam:
الفِطْرَةُ خَمْسٌ: الخِتَانُ، وَالِاسْتِحْدَادُ، وَنَتْفُ الإِبْطِ،
وَقَصُّ الشَّارِبِ، وَتَقْلِيمُ الأَظْفَارِ

“Fitrah itu ada lima: Khitan, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu
ketiak, menggunting kumis dan memotong kuku”. (HR. Bukhori 6297 dan
Muslim 257, dari Abu Huroiroh rodhiallohu 'anhu)

Minggu, 22 April 2012

RISALAH TETANG ASAL HUKUM JAM’IYYAH

Ditulis oleh:

Abu Ja’far Al Harits bin Dasril Al Indunisy – 16 Rojab 1431 Hijriyah

TAQDIM  :
Asy Syaikh Al Fadhil Abu Abdillah Muhammad Bin Hizam Al Fadhly Al Ba’dany Hafizhohulloh
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله ومن والاه أما بعد
Saya telah menelaah isi kitab ini yang berjudul “Ar Risalah Fi Hukmi Ashlil Jam’iyyah[1] yang dikumpulkan oleh saudara kami yang mulia, da’i kepada Allah, Abu Ja’far Al Harits bin Dasril Al Indunisy, dan saya melihatnya sebagai sebuah buku yang bermanfaat. Penulisnya telah mengumpulkan di dalamnya faidah-faidah yang penting dan penjelasan yang bermanfaat. Kami memohon kepada Allah agar memberikan manfaat kepada agama Islam dan kaum muslimin melalui penulis dan bukunya ini.
Ditulis oleh:
Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Hizam Al-Fadhly Al-Ba’dany
Kamis 23 Robiiul Akhir 1431
MUQODDIMAH
بسم الله الرحمن الرحيم
إن الحمد لله، نحمده، ونستعينه، ونستغفره، ونعوذ به مِن شرور أنفسنا، ومن سيئات أعمالنا، من يهده الله فلا مضل له، ومن يضلل، فلا هادي له. وأَشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له، وأشهد أن محمدا عبده ورسوله. أما بعد,
Beberapa ikhwah masih mempermasalahkan tentang hukum asal Jam’iyyah. Sebagian mereka mengatakan hukum asalnya adalah boleh, sebagian mengatakan bid’ah, dan yang lainnya mengatakan ada perincian hukumnya. Oleh karena itu maka saya meminta pertolongan kepada Allah dalam menjelaskan mana (yang lebih mendekati ) kebenaran dalam permasalahan ini.
Saya berterima kasih kepada dua syaikh yang mulia Abu ‘Amr Abdul Karim Al-Hajury dan Abu Abdillah Muhammad bin Ali bin Hizam Hafizhohumalloh atas kerendahan hati mereka untuk memeriksa isi risalah ini. Demikian juga kepada Syaikh ‘Abdul Hamid Al-Hajury atas masukannya yang berharga.
Saya memohon kepada Allah agar menjadikan amal ini ikhlas mengharapkan wajah-Nya yang mulia, dan bermanfaat untuk diri saya dan kaum muslimin.
الحمد لله رب العالمين, وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه وسلم
Ditulis oleh:
Abu Ja’far Al Harits bin Dasril Al Indunisy
16 Rojab 1431

Minggu, 15 April 2012

Lemah Lembut Terhadap Binatang


 بسم الله الرحمن الرحيم
عن عبد الله بن عمر رضي الله عنهما:أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: (عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت، فدخلت فيها النار، لا هي أطعمتها ولا سقتها إذ حبستها، ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض).

"Dari Abdillah Ibni ‘Umar –Rodhiyallhu ‘anhumaa-, bahwasanya Rosululloh –Sholallohu ‘alaihi wa salam- bersabda : Ada seorang perempuan yang masuk neraka disebabkan karena masalah kucing, dimana ia mengurungnya sampai kucing itu  mati, maka ia masuk ke dalam neraka, ia tidak memberi makan dan minun kepada kucing itu padahal ia mengurungnya, dan dia juga tidak mau melepaskan kucing itu agar dapat mencari makanan (yang berupa) serangga atau binatang-binatang yang lainnya di bumi ini.”(HR. Bukhori dan Muslim).

Larangan untuk Berbisik-bisik Bagi Dua Orang Tanpa Menyertakan Orang Ketiga


بسم الله الرحمن الرحيم
عن عبد الله رضي الله عنه: قال النبي صلى الله عليه وسلم: (إذا كنتم ثلاثة، فلا يتناجى رجلان دون الآخر حتى تختلطوا بالناس، أجل أن يحزنه).

 “Dari Ibni Mas’ud –Rodhiyallohu ‘anhu-, bahwasannya Rosululloh –Sholallohu ‘alaihi wasalam- bersabda : “Apabila kalian bertiga, maka janganlah dua orang berbisik-bisik tanpa  mengikut sertakan yang lain, sampai mereka berkumpul dengan manusia yang lainnya, karena yang demikian itu akan menyusahkan orang yang tidak diajak berbisik”(HR. Bukhori dan Muslim).